Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
90
daerah, preferensi Sumber Daya Manusia/ Pelaku yang mengelola
dan memanfaatkan SDA serta permintaan pasar/konsumen di
daerah tersebut agar dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi
kearifan budaya lokal daerah sehingga akan tercipta
keseimbangan antara ketersediaan SDA yang ada dengan
perekonomian daerah serta kelestarian lingkungan sebagai domain
penghasil SDA di daerah.
d. Pemerintah melalui Kementerian terkait bersama lembaga
atau instansi penegak hukum harus memberikan sangsi hukum
yang tegas kepada para pelanggar yang melakukan pelanggaran
dalam mengelola dan memanfaatkan SDA yang tidak sesuai
dengan aturan sehingga menyebabkan kerugian pada Negara.