Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
87
d. Untuk mencapai keberhasilan dalam optimalisasi
pemanfaatan Sumber Daya Alam guna meningkatkan ketahanan
pangan dalam rangka kemandirian bangsa ditetapkan kebijakan
melalui strategi mensinergikan kebijakan pemerintah dan peraturan
perundang-undangan terkait dengan pemanfaatan SDA,
meningkatkan kualitas Sumber Daya manusia (SDM),
memaksimalkan pemanfaatan dan penerapan ilmu pengetahuan
dan teknologi, serta menyamakan persepsi antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.
e. Strategi mensinergikan kebijakan pemerintah dan peraturan
perundang-undangan, ditujukan untuk menciptakan kondisi
pemanfaatan Sumber daya Alam (SDA) yang lebih fokus dan
terarah antar sektor SDA khususnya yang terkait dengan
ketahanan pangan agar dalam pelaksanaannya tidak saling
tumpang tindih akan hak dan kewenangan yang mengurusi potensi
SDA yang ada serta tercipta sinergitas yang kuat antar sektor
pemanfaatan SDA dengan visi dan misi yang sama yakni
pemanfaatan SDA yang diupayakan bagi sebesar-besarnya
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
f. Strategi meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM), ditujukan untuk memaksimalkan upaya pemanfaatan
Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki. Karena dengan adanya
kualitas SDM yang memadai dalam memanfaatkan SDA akan
berdampak pada hasil yang dicapai dari SDA dan juga akan
berpengaruh terhadap pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
yang dapat mengelola danmemanfaatkan SDA dengan baik.
Selain itu juga dengan tingginya kualitas SDM akan
mempengaruhi pola pikir dan pola tindak masyarakat yang lebih
arif dan lebih bijak dalam mengelola dan memanfaatkan SDA