Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19

3

          Salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap sumber kekayaan
alam unggulan adalah apa yang disebut perlindungan indikasi geografis.
Perlindungan indikasi geografis tidak semata-mata memberikan
perlindungan hukum terhadap suatu produk, tetapi juga bertujuan untuk
meningkatkan daya saing produk yang dilindungi. Yakni dengan menjual
keunikan dari citra rasa yang khas dari produk yang dihasilkan oleh tanaman
pertanian pangan dari suatu daerah dan tidak dimiliki daerah lain. Selain
produk pertanian, hasil olahan produk pertanian, kerajinan tangan dan hasil
tambang bisa didaftarkan dan diberikan perlindungan sebagai produk
indikasi geografis.

         Kewaspadaan nasional dalam kaitan perlindungan indikasi geografis
harus diimplementasikan secara optimal berdasarkan beberapa
pertimbangan. Pertama, kewaspadaan nasional dimaksudkan sebagai
sarana pendeteksian dini, yakni sudah sejauhmana dilakukan pendataan
terhadap seluruh potensi sumber kekayaan alam yang dimiliki yang belum
dipetakan secara akurat, baik di tingkat lokal/daerah maupun nasional.
Kedua, kewaspadaan nasional untuk peringatan dini, mengingat bahwa
banyak potensi pertanian pangan Indonesia saat ini yang masih belum
diperhatikan pengelolaannya, dan bahkan kemungkinan banyak yang sudah
dimanfaatkan oleh pihak asing tanpa sepengetahuan atau tanpa izin yang
sah. Ketiga, kewaspadaan di sini adalah sebagai upaya cegah awal, yakni
agar tidak terjadi kasus-kasus pemanfaatan komersial tanpa izin, yang
sangat merugikan bangsa Indonesia sebagai pemiliki sumberdaya, untuk
menghindari pemanfaatan suatu produk oleh pihak lain, terutama pihak
asing yang notabene tidak ada kaitan asal-usul dengan daerah yang
memproduksi produk tersebut. Keempat, sebagai tindakan tangkal awal
terhadap upaya terselubung pihak asing yang berniat untuk “mengambil”
sumber kekayaan alam nasional melalui berbagai cara, termasuk melalui
riset dan ekspedisi ilmiah yang dapat diketegorikan ilegal. Kelima, sebagai
tindakan tanggap awal, guna merespons pelanggaran-pelanggaran terhadap
kepentingan nasional Indonesia, termasuk pelanggaran terhadap aturan dan

atau tujuan untuk menggambarkan negara-negara yang kaya akan SDA, tetapi tidak bisa
memberikan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakatnya.
   14   15   16   17   18   19   20   21