Page 20 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 20
4
prinsip hukum nasional maupun hukum internasional.
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas tersebut, Kertas
Karya Perorangan atau Taskap ini akan membahas pokok permasalahan:
“Bagaimana mengimplementasikan kewaspadaan nasional di bidang
perlindungan indikasi geografis tanaman pangan guna meningkatkan
ketahanan pangan dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa ?”.
2. Maksud dan Tujuan:
a. Maksud. Maksud dari penulisan naskah Taskap ini adalah
untuk memberikan gambaran tentang pentingnya implementasi
kewaspadaan nasional terhadap perlindungan indikasi geografis
tanaman pangan agar dapat meningkatkan ketahanan pangan dalam
rangka mewujudkan kemandirian bangsa.
b. Tujuan. Tujuan dari penulisan Taskap ini adalah memberikan
sumbangan pemikiran yang sifatnya konseptual strategis kepada
Pemerintah melalui Lemhannas RI dalam upaya memecahkan
persoalan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini,
khususnya terkait dengan upaya-upaya yang dilaksanakan di
berbagai bidang guna peningkatan ketahanan pangan dalam rangka
mewujudkan kemandirian bangsa.
3. Ruang Lingkup dan Sistematika:
a. Ruang lingkup bahasan: Sistem perlindungan indikasi
geografis cukup luas meliputi segala jenis barang, yang karena faktor
lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas
tertentu pada barang yang dihasilkan. Tetapi dalam konteks Taskap
ini penulis membatasi ruang lingkup penulisan hanya meliputi
persoalan perlindungan hukum indikasi geografis untuk produk
pertanian dan tanaman pangan, yang memiliki implikasi terhadap
peningkatan ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa.