Page 20 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 20

4

prinsip hukum nasional maupun hukum internasional.
          Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas tersebut, Kertas

Karya Perorangan atau Taskap ini akan membahas pokok permasalahan:
“Bagaimana mengimplementasikan kewaspadaan nasional di bidang
perlindungan indikasi geografis tanaman pangan guna meningkatkan
ketahanan pangan dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa ?”.

2. Maksud dan Tujuan:

         a. Maksud. Maksud dari penulisan naskah Taskap ini adalah
         untuk memberikan gambaran tentang pentingnya implementasi
         kewaspadaan nasional terhadap perlindungan indikasi geografis
         tanaman pangan agar dapat meningkatkan ketahanan pangan dalam
         rangka mewujudkan kemandirian bangsa.
         b. Tujuan. Tujuan dari penulisan Taskap ini adalah memberikan
         sumbangan pemikiran yang sifatnya konseptual strategis kepada
         Pemerintah melalui Lemhannas RI dalam upaya memecahkan
         persoalan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini,
         khususnya terkait dengan upaya-upaya yang dilaksanakan di
         berbagai bidang guna peningkatan ketahanan pangan dalam rangka
         mewujudkan kemandirian bangsa.

3. Ruang Lingkup dan Sistematika:

         a. Ruang lingkup bahasan: Sistem perlindungan indikasi
         geografis cukup luas meliputi segala jenis barang, yang karena faktor
         lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
         kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas
         tertentu pada barang yang dihasilkan. Tetapi dalam konteks Taskap
         ini penulis membatasi ruang lingkup penulisan hanya meliputi
         persoalan perlindungan hukum indikasi geografis untuk produk
         pertanian dan tanaman pangan, yang memiliki implikasi terhadap
         peningkatan ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa.
   15   16   17   18   19   20   21