Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
Pancasila tidak sekedar nama dan rumus mengenai dasar
negara, sumber hukum, dan ideologi, tetapi Pancasila itu memuat
ajar-ajaran mengenai negara, hukum, dan mengenai manusia dan
masyarakat.5 Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia
diyakini kebenarannya dapat memberi semangat, arah, dan gerak
yang membawa bangsa ke masa depan yang lebih baik. Keyakinan
semua warga negara terhadap Pancasila menjadikannya sebagai
komitmen bersama untuk pemersatu bangsa. Selain itu, sebagai
sistem nilai yang bertumpu pada prinsip keseimbangan, keselarasan,
persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan, dan kearifan,
Pancasila berfungsi sebagai spirit dalam membina kehidupan
nasional. Dengan demikian, mozaik sistem nilai yang koheren
tersebut menjadikan Pancasila mampu mewadahi kebhinekaan
bangsa Indonesia. Berbeda namun tetap satu: satu kesatuan negara,
bangsa, dan bahasa Indonesia (Pokja Ideologi Lemhannas RI 2012).
Pengamalan nilai-nilai Pancasila yang juga digunakan sebagai
pola pikir, pola sikap, dan pola tindak bagi bangsa Indonesia
merupakan acuan filosofis dan landasan moral dalam
mengimplementasikan kewaspadaan nasional. Sehingga upaya
mencapai tujuan pembangunan nasional, termasuk implementasi
pembangunan di bidang pengelolaan sumber kekayaan alam, harus
dilaksanakan dengan berpedoman pada semua nilai Pancasila
secara selaras, serasi, dan utuh, mencakup upaya mengembangkan
pertumbuhan ekonomi, disertai upaya pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang
berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
A.M.W. Pranarka, Sejarah Pemikiran tentang Pancasila, Center for Strategic and
International Studies, Jakarta, 1985, him. 317.