Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
73
tentang pentingnya perlindungan indikasi geografis;
2) Bertambahnya pengetahuan dan pemahaman
masyarakat tentang perlindungan indikasi geografis
tanaman pangan dan manfaatnya.
3) Tersedianya informasi yang lengkap, akurat, dan mudah
diakses, baik dalam bentuk leaflet, artikel jurnal, buku-
buku teks, buku hasil penelitian, dan kajian, serta produk
ilmiah perguruan tinggi seperti skripsi, thesis, disertasi,
serta informasi digital di media elektronik;
4) Meningkatnya pembinaan sumberdaya manusia untuk
meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan wawasan
agrabisnis masyarakat di bidang komoditas indikasi
geografis yang unggul, istimewa, dan berdaya saing.
5) Meningkatnya jumlah pendaftaran perlindungan indikasi
geografis sebagai feedback peningkatan kesadaran dan
pemahaman hukum yang diajukan oleh masyarakat
petani/produsen/lembaga yang mewakili masyarakat
dan/atau pemerintah daerah;
b. Meningkatnya Perlindungan Lahan Kawasan
Pengembangan Tanaman Indikasi Geografis, dengan
indikator keberhasilan:
1) Adanya basis data nasional mengenai lahan kawasan
pengembangan komoditas produk indikasi geografis;
2) Berkurangnya alih fungsi lahan tempat pengembangan
indikasi geografis menjadi lahan yang non-pertanian;
3) Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Perkebunan jo. PP No. 31 Tahun 2009,
khususnya aturan tentang Perlindungan Wilayah
Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi;
4) Adanya dukungan dari Pemerintah Daerah untuk
menetapkan wilayah “cagar indikasi geografis”, yang
didukung Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah,