Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

73

       tentang pentingnya perlindungan indikasi geografis;
2) Bertambahnya pengetahuan dan pemahaman

       masyarakat tentang perlindungan indikasi geografis
       tanaman pangan dan manfaatnya.
3) Tersedianya informasi yang lengkap, akurat, dan mudah
       diakses, baik dalam bentuk leaflet, artikel jurnal, buku-
       buku teks, buku hasil penelitian, dan kajian, serta produk
       ilmiah perguruan tinggi seperti skripsi, thesis, disertasi,
       serta informasi digital di media elektronik;
4) Meningkatnya pembinaan sumberdaya manusia untuk
       meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan wawasan
       agrabisnis masyarakat di bidang komoditas indikasi
      geografis yang unggul, istimewa, dan berdaya saing.
5) Meningkatnya jumlah pendaftaran perlindungan indikasi
      geografis sebagai feedback peningkatan kesadaran dan
      pemahaman hukum yang diajukan oleh masyarakat
      petani/produsen/lembaga yang mewakili masyarakat
      dan/atau pemerintah daerah;

b. Meningkatnya  Perlindungan  Lahan  Kawasan

Pengembangan Tanaman Indikasi Geografis, dengan

indikator keberhasilan:

1) Adanya basis data nasional mengenai lahan kawasan

pengembangan komoditas produk indikasi geografis;

2) Berkurangnya alih fungsi lahan tempat pengembangan

indikasi geografis menjadi lahan yang non-pertanian;

3) Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004

tentang Perkebunan jo. PP No. 31 Tahun 2009,

khususnya aturan tentang Perlindungan Wilayah

Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi;

4) Adanya dukungan dari Pemerintah Daerah untuk

menetapkan wilayah “cagar indikasi geografis”, yang

didukung Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah,
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10