Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
74
5) Setiap wilayah yang ditetapkan sebagai “cagar indikasi
geografis” disiapkan datanya mengenai rincian
keistimewaan wilayahnya sebagai basis indikasi
geografis, sehingga dapat mencegah dilakukannya alih
fungsi lahan.
c. Meningkatnya Efektivitas Materi Peraturan Perundang-
undangan yang mendukung Implementasi Perlindungan
Indikasi Geografis, dengan indikator keberhasilan:
1) Dilakukan pengkajian ulang dan penelitian mengenai
aspek keuntungan dan kerugian pengaturan Indikasi
Geografis dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
2) Adanya rencana pengajuan perubahan terhadap Undang-
undang Merek dan memasukkannya dalam Daftar
Program Legislasi Nasional (Prolegnas);
3) Adanya kegiatan penyusunan Naskah Akademik
peraturan perundang-undangan Indikasi Geografis.
4) Adanya pengaturan indikasi geografis dalam peraturan-
peraturan daerah atau peraturan lainnya sebagai
pendukung pengembangan indikasi geografis;
5) Adanya keperdulian dan kesadaran hukum masyarakat
dengan melaporkan tentang pelanggaran perlindungan
indikasi geografis, seperti pemalsuan produk,
penggunaan tanda indikasi geografis oleh pihak yang
tidak memiliki hak, dan dugaan terjadinya biopiracy.
d. Meningkatnya kualitas dan kuantitas Data dan
Dokumentasi mengenai Komoditas dan Produk Potensi
Indikasi Geografis dari Daerah Provinsi, Kabupaten dan
Kota Seluruh Indonesia, dengan indikator keberhasilan:
1) Adanya pusat basis data nasional mengenai komoditas
dan produk potensi indikasi geografis;
2) Adanya pusat basis data Daerah mengenai sumber
kekayaan alam termasuk potensi indikasi geografis.