Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

76

                                               BAB VI
        KONSEPSI IMPLEMENTASI KEWASPADAAN NASIONAL

           TERHADAP PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS
TANAMAN PANGAN YANG MAMPU MENDUKUNG PENINGKATAN

          KETAHANAN PANGAN DAN KEMANDIRIAN BANGSA

24. Umum

         Implementasi Kewaspadaan Nasional merupakan hal yang penting
dilakukan di tengah dinamika lingkungan strategis yang akan berpengaruh
terhadap pencapaian tujuan nasional. Dalam kaitan perlindungan indikasi
geografis kewaspadaan nasional harus diimplementasikan secara optimal
berdasarkan beberapa pertimbangan. Melalui implementasi kewaspadaan
nasional perlu diidentifikasi secara komprehensif integral seluruh aspek
yang berpengaruh terhadap pengembangan perlindungan indikasi geografis,
baik dari aspek sosiologis menyangkut tingkat pemahaman/pengetahuan
tentang manfaat adanya perlindungan indikasi geografis yang dapat
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk mendaftarkannya; aspek
yuridis, yakni efektivitas aturan hukumnya, perhatian dan dukungan dari
masyarakat dan pemerintah daerah; aspek kelembagaan yakni dalam
bentuk penataan dan profesionalitas lembaga pemerintah yang menangani
perlindungan indikasi geografis, maupun kelembagaan di lingkungan
masyarakat/produsen sebagai pengemban hak. Demikian pula yang
dukungan anggaran yang proporsional dan infrastruktur yang sifatnya lintas
lembaga.

         Urgensi dari tuntutan kewaspadaan nasional adalah karena adanya
ancaman terhadap kepentingan nasional. Ancaman tersebut dapat bersifat
langsung maupun tidak langsung, fisik maupun non fisik, militer maupun
non-militer, dapat berasal dari luar maupun dari dalam negeri. Berdasarkan
pembahasan terhadap persoalan-persoalan yang ditemukan, diperlukan
implementasi kewaspadaan nasional yang komprehensif integral demi
melindungi kepentingan nasional Indonesia khususnya di bidang Indikasi
Geografis tanaman pangan. Karena sekalipun sudah ada aturan dan ada
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15