Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
97
aman tenteram damai dan sejahtera dalam bingkai NKRI; dan
tuntutan jaminan perlindungan terhadap kepentingan nasional
baik dari ancaman yang dapat diperkirakan atau diduga,
ataupun yang sudah nyata dapat membahayakan tatanan
serta kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam rangka
pencapaian tujuan nasionalnya.
d. Dalam kaitan dengan implementasi kewaspadaan nasional
secara khusus terhadap perlindungan indikasi geografis
tanaman pangan, diperlukan suatu konsepsi yang komprehensif
mulai dari penetapan kebijakan yang tepat, pilihan strategi, dan
berbagai upaya konkret untuk mewujudkannya. Proses
perumusan kebijakan, penetapan strategi, dan penyusunan
upaya harus tetap mengedepankan asas komprehensif dan
integral, sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat
berkontribusi, dan persoalan dapat diselesaikan dan
ditindaklanjuti melalui perspektif yang utuh menyeluruh.
e. Pada dasarnya perlindungan indikasi geografis berada di ranah
hukum, yakni perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam
kaitan ini maka perlu suatu kebijakan optimalisasi perlindungan
hukum indikasi geografis tanaman pangan yang komprehensif
integral, yang didukung strategi berupa peningkatan
pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, peningkatan
perlindungan lahan wilayah pengembangan tanaman,
peningkatkan efektivitas materi peraturan perundang-undangan,
dan optimalisasi basis data dan dokumentasi yang akurat dan
mudah diakses.
f. Beberapa upaya konkrit yang dapat mendukung strategi ini
harus dilakukan, seperti sosialisasi intensif dan berkelanjutan
serta diseminasi informasi kepada masyarakat. Selanjutnya,
dalam kaitan dengan persoalan ketersediaan lahan yang perlu
dilakukan adalah pembatasan atau sama sekali menetapkan