Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

59

1) Terlaksananya Reformasi Agraria secara nasional,
cepat, masif, efektif dan efisien. Tidak hanya bersifat lokal dan
hanya pada daerah tertentu saja. Redistribusi lahan yang
diberikan juga mencukupi untuk meningkatkan kesejahteraan
petani, yakni minimal 2 hektar. Implementasi Reformasi
Agraria bukan semata pembagian lahan, namun juga
dilengkapi dengan Access Reform.

2) Terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Reformasi
Agraria sebagai amanat dari TAP MPR dan UUPA. Begitu
pula dengan penyelesaian pembuatan peraturan perundang-
undangan lain terkait seperti UU Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani, Undang-Undang tentang Pertanahan,
Undang-Undang Hak Ulayat, Undang-Undang Pembatasan
Jumlah Lahan dan RTRW Daerah.

3) Dilakukannya revisi terhadap beberapa Undang-
Undang yang tidak sinkron dan tumpang tindih dengan
semangat Reformasi Agraria, seperti Undang-Undang
Kehutanan, Undang-Undang Pertambangan dll.

4) Penguatan kelembagaan, wewenang dan fungsi
lembaga pengemban implementasi Reformasi Agraria, yakni
BPN. Sehingga dapat berdiri sejajar dengan kementerian dan
lembaga lain dalam melaksanakan Reformasi Agraria.

5) Adanya blue print implementasi Reformasi Agraria
yang akan menjadi acuan program secara nasional, yang
disupport oleh seluruh Kementerian dan Lembaga terkait.

6) Baiknya persepsi masyarakat umum terhadap
Reformasi Agraria, dengan menghilangnya trauma yang
masih menganggap Reformasi Agraria sebagai program
Partai Komunis Indonesia.
   1   2   3   4   5   6   7   8