Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
17
Tipe State-Led Land Reform dijalankan dengan pertimbangan
utamanya biasanya berhubungan dengan mengamankan legitimasi politik
sembari melihat pentingnya agenda-agenda pembangunan; komitmen
politik yang sangat kuat, sangat dibutuhkan untuk mewujudkan agenda
Land Reform, plus perbaikan akses lainnya; biasanya memperlakukan
petani sebagai pelaku yang dibutuhkan secara administratif; dan partisipasi
pelaku-pelaku pasar sangat rendah, kecuali mereka yang terpilih karena
lebih memiliki pengaruh dalam kebijakan pemerintah dan elite pejabatnya.
Tipe Peasant-Led Land Reform memiliki asumsi utamanya adalah
bahwa negara terlalu terbelenggu oleh kepentingan elit, sementara
kekuatan pasar juga kepentingan elit. Dengan demikian, satu-satunya cara
untuk mencapai Reforma Agraria yang pro kaum miskin adalah jika petani
dan organisasi mereka secara mandiri mengambil insiatif untuk
menerapkan Reforma Agraria.
Sedangkan tipe Pro-Poor Land Reform memiliki asumsi utama: tidak
meromantisasi 'kemahakuasaan’ petani dan organisasi mereka; dan juga
tidak meromantisasi sifat budiman negara. Mendasarkan pada keterkaitan
masalah keadilan, produktivitas dan kerusakan lingkungan hidup; serta
keberkaitan antara perspektif-perspektif yang mampu menjelaskan
masalah tersebut; menganalisa negara, gerakan-gerakan petani dan
kekuatan pasar bukan sebagai pelaku -pelaku yang terhubung satu sama
lain melalui cara bagaima tanah dan kekayaan alam diperebutkan secara
politis dan ekonomis; memiliki tiga ciri kunci: 'berpusat pada petani’,
‘didorong oleh negara', dan ‘meningkatkan produktivitas secara ekonomis,
keadilan sosial dan pemulihan lingkungan’.
Beberapa prinsip penting implementasi Reformasi Agraria
diantaranya;21 (1) Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia; (2) Menghormati dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia; (3) Menghormati supremasi hukum dengan
mengakomodasi keanekaragaman dalam unifikasi hukum; (4)
Mensejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumber
21 TAP MPR No. 9 Tahun 2001, Pasal 4