Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
untuk kesejahteraan rakyat dan memberikan kesempatan kepada
rakyat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pemanfaatan ini diharapkan puia dapat meningkatkan ketahanan
pangan bangsa yang juga merupakan upaya membangun
perekonomian nasional yang berkeadilan. Sehingga pada muaranya
diharapkan dapat meningkatkan kemajuan ekonomi nasional menuju
kemandirian bangsa.
Lebih jauh, reformasi agraria sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok
Agraria secara ekplisit dikatakan sebagai pelaksanaan dari
ketentuan dalam Pasal 33 UUD NRI 1945.12
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, dalam satu kesatuan sosial, budaya,
hukum dan pertahanan keamanan.
Wawasan Nusantara meyakini bahwa masyarakat Indonesia
berada dalam satu perikehidupan yang serasi dengan terdapatnya
tingkat kemajuan yang sama, merata dan seimbang serta adanya
keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan
bangsa. Masyarakat Indonesia berada dalam satu kesatuan wilayah
nusantara sebagai ruang hidup untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat dan martabat bangsa.
Berdasarkan landasan visional Wawasan Nusantara, maka
implementasi reformasi agraria guna meningkatkan ketahanan
pangan diarahkan dan diatur demi menjaga keadilan, keserasian
dan keterpaduan kelompok masyarakat maupun antar daerah agar
tidak menimbulkan kesenjangan sosial, budaya dan politik.
12 Penjelasan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria