Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

11

         untuk kesejahteraan rakyat dan memberikan kesempatan kepada
         rakyat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
         Pemanfaatan ini diharapkan puia dapat meningkatkan ketahanan
         pangan bangsa yang juga merupakan upaya membangun
         perekonomian nasional yang berkeadilan. Sehingga pada muaranya
        diharapkan dapat meningkatkan kemajuan ekonomi nasional menuju
         kemandirian bangsa.

                  Lebih jauh, reformasi agraria sebagaimana diamanatkan
        dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok
        Agraria secara ekplisit dikatakan sebagai pelaksanaan dari
        ketentuan dalam Pasal 33 UUD NRI 1945.12

         c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
                  Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang

        bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu cara pandang dan
        sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan
        mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
        wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
        berbangsa dan bernegara, dalam satu kesatuan sosial, budaya,
        hukum dan pertahanan keamanan.

                  Wawasan Nusantara meyakini bahwa masyarakat Indonesia
        berada dalam satu perikehidupan yang serasi dengan terdapatnya
        tingkat kemajuan yang sama, merata dan seimbang serta adanya
        keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan
        bangsa. Masyarakat Indonesia berada dalam satu kesatuan wilayah
        nusantara sebagai ruang hidup untuk meningkatkan kesejahteraan
        rakyat dan martabat bangsa.

                  Berdasarkan landasan visional Wawasan Nusantara, maka
         implementasi reformasi agraria guna meningkatkan ketahanan
         pangan diarahkan dan diatur demi menjaga keadilan, keserasian
        dan keterpaduan kelompok masyarakat maupun antar daerah agar
        tidak menimbulkan kesenjangan sosial, budaya dan politik.

12 Penjelasan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16