Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

10

         keperluannya menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria.
         Juga merupakan penjelmaan dari Ketuhanan Yang Maha Esa,
         Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial,
         sebagai asas kerokhanian Negara dan cita-cita bangsa, seperti yang
         tercantum didalam Pembukaan UUD NRI 1945."

         b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                  1945 sebagai Landasan Konstitusional

                  Sebagai landasan konstitusional, UUD NRI 1945 merupakan
         hukum dasar tertulis yang memuat norma-norma atau aturan yang
         menjadi acuan normatif dalam penyelenggaraan kehidupan
         bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karenanya
         penyelenggaraan pembangunan nasional harus pula sesuai dengan
         UUD NRI 1945.

                  Di dalam UUD NRI Tahun 1945 diatur antara lain bahwa “tiap-
         tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
         layak bagi kemanusiaan," (Pasal 27, ayat 2), sebagaimana pula
         pada Pasal 28D ayat 2 disebutkan bahwa “setiap orang berhak
         untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
         layak dalam hubungan kerja.”

                  Selain itu terdapat pula pernyataan bahwa, "Bumi, air dan
         kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara
        dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,”
         (Pasal 33 ayat 3); dan "Perekonomian nasional diselenggarakan
         berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
         efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
         kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
         kesatuan ekonomi nasional,” sesuai dengan Pasal 33 ayat 4.

                  Berdasarkan landasan konstitusional UUD 1945 diatas,
         implementasi reformasi agraria merupakan bagian dari upaya
         memanfaatkan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi pertiwi

" Penjelasan UU No. 5 Tahun 1060 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15