Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

BAB VII
                                     PENUTUP

Kesimpulan

a. Implementasi Reformasi Agraria merupakan amanah
konstitusi yang telah diberikan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun
1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang merupakan pelaksanaan
mandat Pasar 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Amanah ini diperkuat kembali dengan Ketetapan MPR
No. 9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumberdaya Alam. Pemerintah Orde Lama telah melaksanakan
agenda Land Reform untuk melaksanakan amanah ini, meskipun
baru berjalan sebagian. Pemerintah Orde Baru menghentikan
program Land Reform dan menggantinya dengan Transmigrasi.
Selanjutnya di Era Reformasi, Presiden SBY berkomitmen untuk
mengimplementasikan Reformasi Agraria dengan prinsip dasar:
tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Namun demikian,
implementasi agenda ini masih tersendat.

b. Total redistribusi tanah objek Land Reform yang telah
dibagikan di seluruh Indonesia sejak 1960 mencapai 1.15 juta hektar
dengan jumlah penerima 1.5 juta keluarga petani, sehingga rata-
rata menerima 0,77 hektar. Angka ini masih jauh dari harapan
bahwa Land Reform dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
Begitu pula dengan harapan bertambahnya lahan pertanian bagi
ketahanan pangan berkelanjutan. Karena penambahan lahan baru
ini tidak seimbang dengan laju alih fungsi lahan pertanian yang
diperkirakan mencapai 110 ribu hektar tiap tahunnya. Lahan
pertanian semakin sempit dan secara langsung meningkatkan
jumlah petani gurem. Sementara sekitar 64,2 juta hektar tanah
(33,7%) daratan di Indonesia telah diberikan kepada perusahaan
pertambangan gas, batubara, dan mineral berupa izin konsesi.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17