Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
79
Namun BPN mengindikasikan cukup banyak dari tanah tersebut
yang ditelantar pemiliknya hingga mencapai 7,3 juta hektar. Lahan-
lahan ini sebagiannya juga bersengketa dengan tanah-tanah milik
rakyat maupun tanah ulayat.
c. Terhambatnya implementasi Reformasi Agraria secara cepat
dan masif telah mengakibatkan struktur kepemilikan tanah warisan
kolonial masih sulit untuk dihapuskan. Bahkan ketimpangan
pemilikan, penguasaan dan pengelolaan lahan antara petani dan
pemilik modal menjadi semakin menganga saat ini. Karenanya,
kegagalan melakukan redistribusi lahan dalam kerangka Reformasi
Agraria mengakibatkan petani Indonesia makin terpuruk dengan
rata-rata kepemilikan lahan kecil dari 0,5 hektar. Bahkan tidak sedikit
yang hanya menjadi petani penggarap karena tidak memiliki lahan
sama sekali Hal ini kemudian pada gilirannya menyebabkan
ketahanan pangan nasional menjadi terancam. Sehingga bagaimana
strategi implementasi Reformasi Agraria guna meningkatkan
ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa menjadi
pokok permasalahan. Selain berdampak pada ketahanan pangan,
permasalahan lahan ini juga mengakibatkan munculnya konflik
agraria yang biasanya terjadi akibat sengketa lahan baik antara
pemerintah dengan rakyat, pengusaha atau pemilik hak guna lahan
dengan petani penggarap maupun antar sesama petani. Telah
banyak korban jiwa dan materi akibat bermasalahan ini. Sehingga
berakibat pada stabilitas sosial dan politik nasional.
d. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut diperlukan kebijakan
yang kuat dan memihak petani, yakni implementasi Reformasi
Agraria secara cepat, masif, efeKtif dan efisien. Pelaksanaan
kebijakan ini dapat ditempuh dengan empat strategi, yakni; (1)
Meningkatkan komitmen Penentu Kebijakan dan Pemahaman
Masyarakat terhadap Implementasi Reformasi Agraria; (2)
Memperkuat data base dan Administrasi Pertanahan dan Objek