Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

71

5) Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemda
menginventarisir dan mengelola informasi mengenai hutan-
hutan yang telah habis masa produksi dan Hak Guna
Usahanya, serta hutan-hutan yang telah lama dikelola oleh
petani dan menyampaikannya kepada BPN (Kementerian
Agraria) untuk dipertimbangkan menjadi objek implementasi
Reformasi Agraria dan menjadikannya bagian dari blue print
Reformasi Agraria.

6) Kementerian Kehutanan melakukan pelepasan
kawasan hutan yang secara nyata di lapangan telah digarap
oleh masyarakat selama puluhan tahun yang memberikannya
kepada BPN (Kementerian Agraria) untuk menjadi data dalam
Bank Tanah sebagai objek implementasi Reformasi Agraria.

7) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja
sama dengan Pemda menginventarisir dan mengelola
informasi mengenai kondisi tenaga kerja meliputi
keahlian/skiII. tempat tinggal dll, khususnya pengangguran,
petani gurem dan penggarap serta penduduk miskin
perkotaan, kemudian mempertimbangkannya untuk
disinergikan dengan BPN (Kementerian Agraria) untuk
implementasi Reformasi Agraria.

8) BPN bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan
Badan Pusat Statistik menetapkan kriteria bagi masyarakat,
khususnya petani gurem, penggarap dan kaum miskin kota
yang berhak menjadi objek implementasi Reformasi Agraria.

9) Kementerian Pekerjaan Umum memprioritaskan
daerah objex. implementasi Reformasi Agraria untuk
dibangun/diperbaiki infrastruktur berupa sarana dan
prasarana jalan dan akses bagi kendaraan pengangkut hasil
pertanian. Misalnya dengan membangan jalan desa dan jalan
penghubung ke jalan kabupaten, provinsi dan nasional;
   1   2   3   4   5   6   7   8