Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

69
b. Subyek.

       1) Suprastruktur. Terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif dan
      yudikatif sebagai lembaga pengambilan keputusan yang berpengaruh
       dan memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan
       perumusan, pengesahan, dan pelaksanaan kebijakan dan perundang-
       undangan yang berkaitan dengan optimalisasi peran dan fungsi Parpol
       guna mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka kemandirian
       bangsa.

       2) Infrastruktur. Terdiri dari instansi pemerintah, Parpol, organisasi
       kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan organisasi-organisasi lain
       yang berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung,
       terhadap jalannya proses pelaksanaan kegiatan dalam hal pemberian
       pemahaman dan pengetahuan kepada aparatur pemerintah pusat,
       pemerintah daerah maupun masyarakat, dalam kaitannya dengan
       optimalisasi peran dan fungsi Parpol guna mewujudkan ketahanan
       pangan dalam rangka kemandirian bangsa.

       3) Sub Struktur. Terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh
       pemuda dan tokoh lainnya yang berpengaruh secara langsung maupun
       tidak langsung, terhadap jalannya proses pembuatan kebijakan dan
       perundang-undangan yang berkaitan dengan optimalisasi peran dan
       fungsi Parpol guna mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka
       kemandirian bangsa.

c. Obyek.
        Obyek dari optimalisasi peran dan fungsi Parpol guna mewujudkan

ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa antara lain : peraturan
perundang undangan, infrastruktur/sarana dan prasarana, aparatur
pemerintah pusat, aparatur pemerintah daerah dan masyarakat, yang
 memiliki keterkaitan langsung dengan upaya optimalisasi peran dan fungsi
Parpol guna mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka kemandirian
bangsa.
   10   11   12   13   14   15   16   17