Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
69
b. Subyek.
1) Suprastruktur. Terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif sebagai lembaga pengambilan keputusan yang berpengaruh
dan memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan
perumusan, pengesahan, dan pelaksanaan kebijakan dan perundang-
undangan yang berkaitan dengan optimalisasi peran dan fungsi Parpol
guna mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka kemandirian
bangsa.
2) Infrastruktur. Terdiri dari instansi pemerintah, Parpol, organisasi
kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan organisasi-organisasi lain
yang berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung,
terhadap jalannya proses pelaksanaan kegiatan dalam hal pemberian
pemahaman dan pengetahuan kepada aparatur pemerintah pusat,
pemerintah daerah maupun masyarakat, dalam kaitannya dengan
optimalisasi peran dan fungsi Parpol guna mewujudkan ketahanan
pangan dalam rangka kemandirian bangsa.
3) Sub Struktur. Terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh
pemuda dan tokoh lainnya yang berpengaruh secara langsung maupun
tidak langsung, terhadap jalannya proses pembuatan kebijakan dan
perundang-undangan yang berkaitan dengan optimalisasi peran dan
fungsi Parpol guna mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka
kemandirian bangsa.
c. Obyek.
Obyek dari optimalisasi peran dan fungsi Parpol guna mewujudkan
ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa antara lain : peraturan
perundang undangan, infrastruktur/sarana dan prasarana, aparatur
pemerintah pusat, aparatur pemerintah daerah dan masyarakat, yang
memiliki keterkaitan langsung dengan upaya optimalisasi peran dan fungsi
Parpol guna mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka kemandirian
bangsa.

