Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
70
d. Metode.
1) Revitalisasi. Melakukan penyempumaan dan peninjauan ulang/review
terhadap suatu perundang-undangan, untuk kemudian jika dipandang perlu
melakukan perbaikan/revisi agar lebih akomodatif dan aspiratif sesuai dengan
tuntutan zaman, sehingga dalam pelaksanaan operasional kelak dapat lebih
optimal serta tidak lagi menimbulkan kontroversi/pertentangan atau masih
merugikan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
2) Legislasi. Membuat atau menyusun suatu kebijakan perundang-
undangan ataupun peraturan baru yang sekiranya dapat melengkapi tentang
Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah (RPJMN) dan Rencana
Pembangunan Nasional Jangka Panjang (RPJP) khususnya yang berkenaan
dengan masalah ketahanan pangan.
3) Sosiafisasi. Kegiatan penyebarfuasan kete/adanan dan s/fat-s/fat
kepemimpinan nasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, yang diiakukan melalui media cetak dan media elektronik dengan
tujuan untuk memperkenalkan dan memasyarakatkan pemahaman akan
pentingnya senantiasa berpikir, bersikap dan bertindak dengan dilandasi
wawasan kebangsaan, yang kemudian dapat dijadikan panutan dan
menumbuhkan ketaatan, kepercayaan, kesetiaan dan kecintaan dari
masyarakat yang dipimpin.
4) Koordinasi. Melaksanakan kerjasama dan senantiasa membuka
ruang komunikasi antar Parpol dengan instansi pemerintah maupun dengan
masyarakat, dalam pemberdayaan, pemanfaatan dan pelaksanaan fungsi
dan peran serta potensi masing-masing melalui suatu wadah, sehingga
tercipta hubungan yang sinergis dalam mendukung keberhasilan bersama
dan terjalin satu kesatuan pola pikir, pola sikap dan pola tindak.
5) Kerjasama. Dilaksanakan dengan jalan melaksanakan suatu sistem
antar instansi ataupun kementerian terkait dalam pemberdayaan dan
pemanfaatan segala potensi secara sinergis dan berkelanjutan dalam suatu
wadah, yang berfungsi untuk memberikan pemahaman dan penguasaan
teknologi khususnya teknologi pangan, sehingga mencapai hasil akhir yang
optimal.

