Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

67
          Menurut Jean Jacques Rousseau, pemerintahan adalah wujud nyata dari
sebuah kontrak sosial yang terjadi antara seluruh warga negara dengan elite untuk
memerintah. Kontrak sosial ini terjadi ketika pemilihan umum berlangsung, dimana
warga negara memilih mereka dengan aturan yang disepakati bersama. Inilah saiah
satu sumbangan pemikiran Revolusi Perancis terhadap demokrasi modem. Begitu
juga ketika masyarakat ingin menjatuhkan suatu pemerintahan, dapat dilakukan
dengan tidak usah memilih pemerintahan yang mereka tidak sukai melalui cara yang
sama yakni pemilihan umum. Masalahnya terletak pada kenyataan bahwa tidak
selamanya aspirasi yang ada pada masyarakat dimengerti oleh Parpol yang sedang
berkuasa ataupun Parpol yang berstatus oposisi. Parpol memiliki perhitungan dan
strategi sendiri sehingga seringkali memanfaatkan momentum kemarahan rakyat
sebagai amunisi guna menguntungkan atau merugikan pihak yang berkuasa agar
memberikan konsesi kepada Parpol.
          Dalam banyak kasus, Parpol menjanjikan sebuah aliansi dengan masyarakat
dalam merancang sebuah pemerintahan namun setelah mencapai kekuasaan yang
diinginkannya, Parpol justru meninggalkan masyarakat yang telah mendukungnya.
Konstruksi berpikir seperti ini sebenarnya telah diperingatkan oleh bangsawan yang
sekaligus juga politikus ternama asal Inggris (Lord Acton), bahwa “ Power tends to
corrupt, and absolute pow er corrupts absolutely dimana kekuasaan cenderung
melakukan penyelewengan untuk mempertahankan kekuasaan, dan kekuasaan
yang mutlak sudah pasti melakukan penyelewengan.
          Karena pemilihan umum dan jabatan yang dimiliki para elite pimpinan
nasional di jajaran pemerintahan baik yang berasal dari Parpol maupun non Parpol
hanyalah kontrak sosial, maka pemerintah harus mau mendengarkan aspirasi dan
bertanggung jawab terhadap keinginan rakyatnya termasuk memberikan pendidikan
politik untuk mereka, dan menciptakan kestabilan umum demi terciptanya kestabilan
nasional yang menjamin kehidupan seluruh warga negaranya. Pemerintah tidak
layak menempatkan dirinya sebagai pihak yang paling benar dalam mengelola
 negara ini. Sesuai dengan namanya ‘Kontrak Sosial’ maka tidak ada bukti tertulis
dari perjanjian yang dibuat antara rakyat dan pemerintahnya. Semua ini berpulang
pada kenegarawanan para pimpinan nasional dan sejauh mana rakyat sadar bahwa
 mereka memiliki kedaulatan atas negara termasuk atas pemerintahnya.
           Untuk merumuskan abstraksi pemikiran di atas, penulis akan memaparkan
 hal-hal yang dapat kita lakukan bersama-sama sebagai bagian dan tanggung jawab
 kita bersama ke dalam bentuk kebijaksanaan, strategi dan upaya.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17