Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

BAB VII
                                                PENUTUP

28. Kesimpulan
        Berdasarkan uraian pada pembahasan sebelumnya, maka dapat

disimpulkan sebagai berikut:

        a. Penegakan hukum di bidang pertanian khususnya terhadap alih
        fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan pada hakekatnya
        merupakan pelaksanaan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar
        Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan. Hal
        tersebut merupakan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap
        lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rangka mencegah dan
        mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan guna mendukung
        kebijakan ketahanan pangan yang bertumpu pada produksi pangan
        dalam negeri dalam rangka kemandirian bangsa.
        b. Penegakan hukum di bidang pertanian khususnya terhadap alih
        fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berjalan dengan
        optimal, apabila unsur yang mendukung optimalnya penegakan
        hukum, telah berfungsi dengan baik dan simultan sebagai satu
        kesatuan sistem yang utuh (sistem hukum). Unsur-unsur tersebut
        meliputi: political will para pemimpin penyelenggara negara; produk
        hukum yang menjadi dasar dalam penegakan hukum; integritas,
        kredibilitas dan profesionalitas aparat penegak hukum; sarana dan
        prasarana pendukung penegakan hukum; serta budaya hukum
        masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan
        berkelanjutan.
        c. Untuk mewujudkan optimalisasi penegakan hukum di bidang
        pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan
        berkelanjutan, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis, yang
        meliputi:

                                            92
   11   12   13   14   15   16   17