Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada pembahasan sebelumnya, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
a. Penegakan hukum di bidang pertanian khususnya terhadap alih
fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan pada hakekatnya
merupakan pelaksanaan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan. Hal
tersebut merupakan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap
lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rangka mencegah dan
mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan guna mendukung
kebijakan ketahanan pangan yang bertumpu pada produksi pangan
dalam negeri dalam rangka kemandirian bangsa.
b. Penegakan hukum di bidang pertanian khususnya terhadap alih
fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berjalan dengan
optimal, apabila unsur yang mendukung optimalnya penegakan
hukum, telah berfungsi dengan baik dan simultan sebagai satu
kesatuan sistem yang utuh (sistem hukum). Unsur-unsur tersebut
meliputi: political will para pemimpin penyelenggara negara; produk
hukum yang menjadi dasar dalam penegakan hukum; integritas,
kredibilitas dan profesionalitas aparat penegak hukum; sarana dan
prasarana pendukung penegakan hukum; serta budaya hukum
masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan.
c. Untuk mewujudkan optimalisasi penegakan hukum di bidang
pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan
berkelanjutan, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis, yang
meliputi:
92