Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
89
d. Upaya yang dilakukan pada strategi melengkapi sarana dan
prasarana dalam mendukung penegakan hukum di bidang
pertanian adalah:
1) Kementerian Pertanian bekerjasama dengan Kementerian
Dalam Negeri, mendorong Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/ Kota untuk melengkapi peta pemetaan lahan
pertanian pangan berkelanjutan, dan memberikan tanda-tanda
batas lahan yang ditetapkan, melalui Peraturan Menteri tentang
Petunjuk Teknis Pemetaan Lahan Pertaian Pangan
Berkelanjutan, sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 41
Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011.
2) Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeh dan
Badan Pertanahan Nasional, membantu Pemerintah Daerah
dalam melakukan pemetaan lahan pertanian pangan
berkelanjutan melalui bimbingan teknis, serta tugas
pembantuan dan supervisi
3) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota menyiapkan
pemetaan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang
dituangkan dalam denah (peta) secara jelas, serta membuat
tanda-tanda batas sesuai dengan peta pemetaan untuk
mendukung penegakan hukum, dengan mengoptimalkan peran
Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, serta Lembaga/
Dinas terkait lainnya, dan melibatkan masyarakat.
4) Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah menyediakan anggaran untuk mendukung kegiatan
pemetaan dan pembuatan tanda-tanda batas, serta sarana dan
prasarana pendukung perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan lainnya, dengan mengalokasikan dalam Angaran
Pendapatan Belanja Daerah serta menjamin tidak terjadinya
kebocoran anggaran dalam pemanfaatannya melalui penguatan
fungsi pengawasan dan pengendalian.