Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

89

d. Upaya yang dilakukan pada strategi melengkapi sarana dan
prasarana dalam mendukung penegakan hukum di bidang
pertanian adalah:

       1) Kementerian Pertanian bekerjasama dengan Kementerian
       Dalam Negeri, mendorong Pemerintah Daerah Provinsi dan
       Kabupaten/ Kota untuk melengkapi peta pemetaan lahan
       pertanian pangan berkelanjutan, dan memberikan tanda-tanda
       batas lahan yang ditetapkan, melalui Peraturan Menteri tentang
       Petunjuk Teknis Pemetaan Lahan Pertaian Pangan
       Berkelanjutan, sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 41
       Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011.
       2) Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeh dan
       Badan Pertanahan Nasional, membantu Pemerintah Daerah
       dalam melakukan pemetaan lahan pertanian pangan
       berkelanjutan melalui bimbingan teknis, serta tugas
       pembantuan dan supervisi
       3) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota menyiapkan
       pemetaan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang
       dituangkan dalam denah (peta) secara jelas, serta membuat
       tanda-tanda batas sesuai dengan peta pemetaan untuk
       mendukung penegakan hukum, dengan mengoptimalkan peran
       Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, serta Lembaga/
       Dinas terkait lainnya, dan melibatkan masyarakat.
       4) Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat
       Daerah menyediakan anggaran untuk mendukung kegiatan
       pemetaan dan pembuatan tanda-tanda batas, serta sarana dan
       prasarana pendukung perlindungan lahan pertanian pangan
       berkelanjutan lainnya, dengan mengalokasikan dalam Angaran
       Pendapatan Belanja Daerah serta menjamin tidak terjadinya
       kebocoran anggaran dalam pemanfaatannya melalui penguatan
       fungsi pengawasan dan pengendalian.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16