Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
90
5) Kelompok Usaha Tani dan masyarakat mendukung
Pemerintah Daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana
tanda-tanda batas pemetaan lahan pertanian pangan
berkelanjutan dengan turut serta menjaga sarana dan
prasarana pemetaan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
7) Kepolisian, Kejaksaan, Badan Peradilan bersama-sama
dengan Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendukung kegiatan
penegakan hukum dengan mengalokasikan anggaran secara
proporsional.
8) Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan
Korupsi, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial,
Komisi Ombusment, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,
bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, Media
Massa, dan masyarakat, melakukan pengawasan terhadap
penggunaan anggaran dalam pemenuhan sarana dan prasarana
pendukung penegakan hukum dengan melakukan pemantauan
terhadap proses pengadaan sarana dan prasarana tersebut.
e. Upaya yang dilakukan pada strategi meningkatkan budaya
hukum masyarakat di bidang pertanian adalah:
1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian
Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian,
Kejaksaan, Badan Peradilan, Komisi Pemberantasan Korupsi,
Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Pemerintah
Daerah melakukan sosialisasi aturan perundang-undangan
terkait dengan perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan kepada masyarakat (petani, non petani, dan pelaku
ekonomi) dengan cara mengadakan seminar, penyuluhan,
penerangan masyarakat, dan melalui media massa.