Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

90

      5) Kelompok Usaha Tani dan masyarakat mendukung
      Pemerintah Daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana
      tanda-tanda batas pemetaan lahan pertanian pangan
      berkelanjutan dengan turut serta menjaga sarana dan
      prasarana pemetaan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
      7) Kepolisian, Kejaksaan, Badan Peradilan bersama-sama
      dengan Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi dengan
      Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendukung kegiatan
      penegakan hukum dengan mengalokasikan anggaran secara
       proporsional.
      8) Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan
       Korupsi, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial,
       Komisi Ombusment, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,
       bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, Media
       Massa, dan masyarakat, melakukan pengawasan terhadap
       penggunaan anggaran dalam pemenuhan sarana dan prasarana
       pendukung penegakan hukum dengan melakukan pemantauan
       terhadap proses pengadaan sarana dan prasarana tersebut.

e. Upaya yang dilakukan pada strategi meningkatkan budaya
hukum masyarakat di bidang pertanian adalah:

       1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian
       Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian,
       Kejaksaan, Badan Peradilan, Komisi Pemberantasan Korupsi,
       Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Pemerintah
       Daerah melakukan sosialisasi aturan perundang-undangan
       terkait dengan perlindungan lahan pertanian pangan
       berkelanjutan kepada masyarakat (petani, non petani, dan pelaku
       ekonomi) dengan cara mengadakan seminar, penyuluhan,
       penerangan masyarakat, dan melalui media massa.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17