Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

91

2) Aparat Penegak Hukum membangun kepercayaan untuk
menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mendukung
penegakan hukum di bidang pertanian dengan melakukan
penegakan hukum secara tegas, konsisten, transparan dan
akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai keadilan, kepastian
hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
3) Kepolisian, Kejaksaan, Badan Peradilan, Komisi
Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Daerah, dengan
melibatkan para pakar dan akademisi, serta tokoh masyarakat,
meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum
masyarakat, dengan mengembangkan inovasi dalam
membangun budaya hukum masyarakat melalui komunikasi
sosial yang efektif dan menyentuh masyarakat.
4) Lembaga Swadaya Masyarakat dan Tokoh Masyarakat
mendukung program pemerintah dalam pemasyarakatan hukum
dengan turut serta mendorong masyarakat untuk
mengembangkan budaya hukum pada pelaksanaan kehidupan
sehari-hari.
5) Media Massa turut berperan aktif dalam mensosialisasikan
program pemasyarakatan hukum dengan memberikan
pemberitaan yang membangun budaya hukum masyarakat.
6) Masyarakat mengembangkan budaya patuh hukum yang
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan meningkatkan
pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum, termasuk
kesadaran hukum dalam perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan guna mendukung kebijakan ketahanan pangan
yang bertumpu pada produksi pangan dalam negeri, serta
berpartisipasi aktif dalam perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17