Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

26

Responsibility (CSR). 17 Bentuk kerjasama keamanan pembangunan
sistem pangan seperti ini merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
dari Polri dan Perum Bulog yang ditindak lanjuti dengan penguatan dalam
bentuk MOU.

d. Kerjasama struktural keamanan pembangunan sistem pangan
kementrian dan lembaga dalam wadah Badan Ketahanan Pangan.

         Badan Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Badan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan
Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian,
pengembangan dan koordinasi di bidang pemantapan ketahanan pangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ,Badan
Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi:

1) pengkajian,        penyiapan  perumusan kebijakan,

pengembangan, pemantauan, dan pemantapan ketersediaan

pangan, serta pencegahan dan penanggulangan kerawanan

pangan;

2) pengkajian,        penyiapan  perumusan kebijakan,

pengembangan, pemantauan, dan pemantapan distribusi pangan

dan cadangan pangan;

3) pengkajian,        penyiapan  perumusan kebijakan,

pengembangan, pemantauan, dan pemantapan pola konsumsi dan

penganekaragaman pangan;

4) pengkajian,        penyiapan  perumusan kebijakan,

pengembangan, pemantauan, dan pengawasan keamanan pangan

segar; dan

5) pelaksanaan administrasi Badan Ketahanan Pangan.

Fungsi Badan Ketahanan Pangan lebih ditekankan kepada pengkajian dan
perumusan kebijakan serta pengembangan dalam meningkatkan
ketahanan pangan. Kerjasama keamanan pembangunan sistem pangan
yang bisa dilakukan oleh Badan Ketahanan Pangan adalah kerjasama

17 http://jakarta.okezone.com/read/2012/05/28/450/636915/polda-bulog-jabar-jalin-kerja-sama-
ketahanan-pangan, Polda dan Bulog Jabar Jalin Kerjasama Ketahanan Pangan, diunduk tanggal
5 September 2012.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18