Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
55
mewujudkan tujuan nasional, terindikasi dalam beberapa indikator sebagai
berikut :
a. Terpenuhinya Payung Hukum baik secara struktural maupun
fungsional dalam kerjasama keamanan pembangunan sistem pangan
dengan indikator sebagai berikut:
1) Ada payung hukum baik struktural maupun fungsional
dalam kerjasama ketersediaan pangan komponen bangsa
sehingga produksi domestik pangan memadai, cadangan pangan
nasional tersedia, dan tidak ketergantungan pada pangan impor.
2) Ada payung hukum baik struktural maupun fungsional
dalam kerjasama keterjangkauan pangan komponen bangsa
sehingga distribusi pangan lancar, perdagangan/pemasaran
pangan berkembang, pengendalian harga pangan terjaga serta
bantuan pangan lancar.
3) Ada payung hukum baik struktural maupun fungsional dalam
kerjasama konsumsi pangan komponen bangsa sehingga kualitas
dan kuantitas pangan terjamin, penganekaragaman pangan
berhasil, serta gizi pangan terjamin
b. Terarahnya kerjasama keamanan pembangunan sistem
pangan komponen bangsa dalam perspektif Tannas dengan indikator
sebagai berikut:
1) Kerjasama yang dilakukan menjadi acuan atau pedoman
dalam pembangunan sistem pangan sehingga diperoleh hasil
ketersediaan pangan komponen bangsa dengan produksi domestik
pangan memadai, cadangan pangan nasional tersedia, dan tidak
ketergantungan pada pangan impor keterjangkauan pangan
komponen bangsa dengan distribusi pangan lancar, perdagangan/
pemasaran pangan berkembang, pengendalian harga pangan
terjaga serta bantuan pangan lancar. Dan konsumsi pangan
dengan kualitas dan kuantitas pangan terjamin,
penganekaragaman pangan berhasil, serta gizi pangan terjamin.