Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
50
d. Kerjasama struktural keamanan pembangunan sistem pangan,
kementrian dan lembaga dalam wadah Badan Ketahanan Pangan.
Kerjasama keamanan pembangunan sistem pangan komponen
bangsa dalam bentuk kerjasama struktural ini diharapkan diantara
kementrian dan lembaga terkait secara struktur dapat melaksanakan
kerjasama fungsional sesuai dengan inisiatif dan kepentingan masing -
masing kementrian terkait Sehingga hal ini dapat merealisasikan
percepatan target dan program yang telah ditentukan sesuai tupoksi
badan dimaksud Badan Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Badan
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan
Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian,
pengembangan dan koordinasi di bidang pemantapan ketahanan pangan.
Badan Ketahanan Pangan dapat melaksanakan kerjasama fungsional
dengan perguruan tinggi atau komponen bangsa lainnya yang memiliki
kompetensi dalam pembangunan sistem pangan sehingga peningkatan
ketersediaan, keterjangkauan dan konsumsi pangan terwujud dalam
mencapai tujuan nasional
e Kerjasama fungsional keamanan pembangunan sistem pangan
Kodam, Polda dan Pemerintah Daerah
Kerjasama keamanan pembangunan sistem pangan TNI, Polri dan
Pemerintah daerah yang diharapkan adalah kerjasama keamanan
pembangunan sistem pangan yang telah dilakukan oleh Kodam VII /
Wirabuana, Provinsi Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Selatan telah
menghasilkan peningkatan ketahanan pangan sehingga dapat menjadi
daerah pemasok beras untuk wilayah timur Indonesia. Kondisi ini
diharapkan dapat dilakukan oleh Pemerintah daerah lainnya baik tingkat
provinsi maupun kabupaten. Demikian juga untuk jajaran TNI dan Polri
dapat dilakukan sampai tingkat Korem, Kodim serta Polda dan Polres.
f. PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) berkontribusi
pada produksi, distribusi, dan konsumsi pangan. Perkembangan proses
implementasi PHBM selama tahun 2002 hingga Juli 2009 telah terbentuk