Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
a. UU RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Pasal dalam Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1996 tentang
Pangan yang mengatur tentang revitalisasi kerjasama keamanan
pembangunan sistem pangan dapat dijelaskan sebagai be riku t:
1) Pasal 45 ayat (1) : Pemerintah bersama masyarakat
bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan ; (2)
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah menyelenggarakan
pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap
ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya,
aman, bergizi, beragam, merata dan terjangkau oleh daya beli
masyarakat.
2) Pasal 46 Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 45, pemerintah :
a) Menyelenggarakan, membina dan atau
mengkoordinasikan segala upaya atau kegiatan untuk
mewujudkan cadangan pangan nasional ;
b) Menyelenggarakan, mengatur dan atau
mengkoodinasikan segala upaya atau kegiatan dalam
rangka penyediaan, pengadaan dan atau penyaluran
pangan tertentu yang bersifat pokok ;
c) Menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan mutu
pangan nasional dan penganekaragaman pangan ;
d) Mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah
dan atau menanggulangai gejala kekurangan pangan,
keadaan darurat dan atau spekulasi atau manipulasi dalam
pengadaan dan peredaran pangan.
b. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 - 2025.
Undang-undang ini mencanangkan Visi “Indonesia yang Mandiri,
Maju, Adil dan Makmur” yang selanjutnya terbagi menjadi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah dalam kurun lima tahunan dan
terprogram untuk pelaksanaan pembangunan nasional dalam jangka