Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

a. UU RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
          Pasal dalam Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1996 tentang

 Pangan yang mengatur tentang revitalisasi kerjasama keamanan
pembangunan sistem pangan dapat dijelaskan sebagai be riku t:

          1) Pasal 45 ayat (1) : Pemerintah bersama masyarakat
          bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan ; (2)
          Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sebagaimana
          dimaksud pada ayat (1), pemerintah menyelenggarakan
          pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap
          ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya,
         aman, bergizi, beragam, merata dan terjangkau oleh daya beli
         masyarakat.
         2) Pasal 46 Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana
         dimaksud dalam pasal 45, pemerintah :

                     a) Menyelenggarakan, membina dan atau
                     mengkoordinasikan segala upaya atau kegiatan untuk
                     mewujudkan cadangan pangan nasional ;
                     b) Menyelenggarakan, mengatur dan atau
                     mengkoodinasikan segala upaya atau kegiatan dalam
                     rangka penyediaan, pengadaan dan atau penyaluran
                     pangan tertentu yang bersifat pokok ;
                    c) Menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan mutu
                    pangan nasional dan penganekaragaman pangan ;
                    d) Mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah
                    dan atau menanggulangai gejala kekurangan pangan,
                    keadaan darurat dan atau spekulasi atau manipulasi dalam
                    pengadaan dan peredaran pangan.

b. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 - 2025.

         Undang-undang ini mencanangkan Visi “Indonesia yang Mandiri,
Maju, Adil dan Makmur” yang selanjutnya terbagi menjadi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah dalam kurun lima tahunan dan
terprogram untuk pelaksanaan pembangunan nasional dalam jangka
   11   12   13   14   15   16   17