Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

55

menjadi sistem yang desentralistis. Perubahan sistem tersebut secara langsung
berdampak pada pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada entitas
pemerintahan di tingkat lokal atau daerah. Perkembangan sistem Otonomi Daerah
tersebut sekaligus mendorong perkembangan kepemimpinan nasional di daerah
baik di tingkat Gubernur, Bupati ataupun Walikota.

         Semenjak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberlakukan, maka
daerah diberikan keleluasaan untuk menjalankan otoritas mengelola daerahnya
sendiri dengan penonjolan kekhasan masing-masing. Dengan berlandaskan pada
Undang-Undang tersebut, kepemimpinan nasional di tingkat daerah merupakan
salah satu faktor yang memiliki peran penting dan menjadi bagian integral dalam
proses pembangunan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Dengan adanya
Otonomi Daerah, setiap daerah, dengan kekhasan dan karakteristik kepemimpinan
yang berbeda-beda, dapat melakukan inovasi dan menerapkan aplikasi sistem
administrasi dan kebijakan publik yang berbeda pula.

         Salah satu peran sentral yang dimiliki oleh pemegang kekuasaan eksekutif di
tingkat lokal adalah kemampuan untuk mendayagunakan segenap potensi daerah
demi memenuhi kebutuhan masyarakat, baik masyarakat di wilayah tersebut
maupun masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Kepemimpinan Nasional di
daerah dituntut untuk dapat memperbaiki kesejahteraan rakyatnya, memperluas
partisipasi masyarakat, serta mengelola pemerintahan secara transparan dan
akuntabel. Aspek-aspek ini merupakan esensi dari penerapan tata kelola
pemerintahan yang baik atau good governance. Kapasitas kepemimpinan nasional
di daerah baik oleh Gubernur, Bupati dan Walikota dapat diukur dari komitmen
mereka untuk mengaplikasikan good governance tersebut di atas. Seringkali karena
merasa memiliki otoritas, kewenangan dan legitimasi yang cukup kuat karena dipilih
secara langsung, kepemimpinan nasional di daerah akhirnya kurang
memperhatikan aspirasi dan kebutuhan rakyatnya.

         Model kepemimpinan yang kurang aspiratif dan responsif tentu akan sulit
membawa perubahan bagi rakyat maupun daerahnya di era seperti saat ini.
Dinamika lingkungan strategis khususnya globalisasi yang makin deras
pengaruhnya bagi Indonesia ternyata juga berdampak sangat luas sampai ke level
daerah. Hal ini antara lain dapat dicermati dari kelangkaan komoditas pangan di
level global, yang notabene diproduksi oleh daerah-daerah di negara berkembang.
Artinya, kepemimpinan nasional di daerah memiliki peran dan tanggung jawab
   10   11   12   13   14   15   16   17   18