Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

17

 daerah akan dapat lebih maju, mandiri, sejahtera dan kompetitif di
 dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan
 daerahnya masing-masing termasuk pada daerah yang wilayahnya
 mencakup pulau-pulau kecil terluar.

 c. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
 Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

          Undang-Undang ini lebih menegaskan kepada pembagian
 hasil dana yang diperoleh dari pengelolaan SKA di daerah otonom.
 Dana tersebut sebagian diserahkan kepada pemerintah pusat,
pemerintah provinsi, kabupaten/kota daerah penghasil dan
kabupaten/kota daerah bukan penghasil dalam provinsi yang
bersangkutan. Undang-undang ini berimplikasi terhadap
peningkatan pengalokasian anggaran dari pusat kepada daerah-
daerah, khususnya melalui instrumen Dana Alokasi Umum (DAU)
dan bagi daerah tertentu diberikan Dana Alokasi Khusus (DAK),
khususnya DAK reboisasi. DAK adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu
dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang
merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

d. Peraturan Presiden Rl Nomor 78 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Pulau-pulau kecil terluar.

         Pulau-pulau kecil terluar memiliki nilai strategis sebagai titik
dasar dan garis pangkal Kepulauan Indonesia dalam penetapan
wilayah perairan Indonesia guna menjaga keutuhan wilayah perairan
Indonesia Zona Eksklusif Indonesia dan Landasan Kontinen
Indonesia guna menjaga keutuhan wilayah Negara Republik
Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan di wilayah perbatasan,
perlu dilakukan upaya mengembangkan pengelolaan potensi
wilayah perbatasan pulau-pulau terluar dengan mempertimbangkan
keterpaduan pembangunan dibidang sosial, ekonomi, budaya,
hukum, sumber daya manusia, pertahanan keamanan guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat
   12   13   14   15   16   17   18