Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan.
Pangan merupakan komoditas penting dan strategis bagi
bangsa Indonesia mengingat pangan adalah kebutuhan dasar
manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan masyarakat
secara bersama-sama seperti diamanatkan oleh Undang Undang
Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Dalam Undang-Undang
tersebut disebutkan Pemerintah menyelenggarakan pengaturan,
pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sementara masyarakat
menyelenggarakan proses produksi dan penyediaan, perdagangan,
distribusi serta berperan sebagai konsumen yang berhak
memperoleh pangan yang cukup dalam jumlah dan mutu, aman,
bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli mereka.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pembangunan pulau-pulau
kecil terluar sedianya mengarah kepada ketersediaan pangan.
Dengan demikian pembangunan pulau-pulau kecil terluar dapat
mendukung ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa.
b. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah.
UU ini menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejalan dengan
diberlakukannya undang-undang otonomi tersebut memberikan
kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas,
nyata dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi
dan peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut
menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki penghasilan
yang cukup, daerah harus memiliki sumber pembiayaan yang
memadai untuk memikul tanggung jawab penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Dengan demikian diharapkan masing-masing

