Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
berhubungan dengan bentuk negara, sistem negara dan pemerintah
yang demokratis sebagaimana tercermin dalam proses pengambilan
keputusan yang bersumber pada kepentingan dan aspirasi rakyat,
hak dan kewajiban warga negara, pedoman pokok untuk
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta pedoman
pokok lainnya.
Undang-Undang Dasar 1945, sebagai konstitusi Negara,
merupakan sumber hukum tertulis yang tertinggi dari hukum yang
berlaku di Indonesia. Sehingga merupakan sumber segala sumber
hukum serta merupakan cita-cita moral yang harus dipertahankan,
baik dalam pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan nasional
maupun dalam hubungan kehidupan antar bangsa.
Undang-Undang Dasar 1945, pada pasal 33 ayat (1)
berbunyi, “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan", dan dilanjutkan pada ayat (2)
berbunyi," Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak diatur oleh negara”. Demikian
pula pada ayat (3) berbunyi,” Seluruh kekayaan alam dan
lingkungan yang terkandung dalam wilayah kedaulatan, hak
kedaulatan dan kewenangan Indonesia naik di darat, di laut dan
tanah dibawahnya serta udara diatasnya dikuasai dan diatur oleh
negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
dipergunakan untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat”.
Untuk itu merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah daerah
mengoptimalkan pembangunan didaerahnya yang terkait dengan
pangan termasuk pada pulau-pulau kecil terluar yang menjadi
tanggung jawabnya. Dengan demikian daerah memilki kemampuan
dibidang ketahanan pangan yang pada akhirnya akan tercipta
kemandirian bangsa.

