Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

 c. Wawasan Nusantara (Wasantara) Sebagai Landasan
 Visional.

          Bangsa Indonesia tidak mungkin mencapai tujuan nasional,
apabila persatuan dan kesatuan bangsa, tidak terpelihara dengan
baik, seperti yang selama ini, telah dengan susah payah
dipeijuangkan dan terus dibangun. Pemikiran ini yang melandasi
konsepsi wawasan nusantara dan dijadikan landasan visional dalam
berbagai proses pengambilan keputusan, dengan selalu
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah. Suatu visi yang didasarkan pada cara pandang bangsa
Indonesia, dalam melihat dirinya yang selalu berorientasi pada
wawasan nusantara dan lingkungannya yang selalu berubah sesuai
dengan “perkembangan dunia dan merupakan negara kepulauan
yang menekankan pada perwujudan kepulauan nusantara sebagai
satu kesatuan”. Cara pandang yang menggambarkan adanya suatu
negara kepulauan yang merdeka dan berdaulat yang dikelilingi
lautan, yang merupakan penekanan pada lautan yang ditaburi pulau-
pulau yang mengikat seluruh daratan dan udara diatasnya.

         Berpedoman pada pengertian Wawasan Nusantara sebagai
landasan Visional maka setiap pengambilan kebijakan, pembuatan
perundang-undangan, baik dalam lingkup nasional maupun daerah,
termasuk aturan dan kebijakan pembangunan pada pulau-pulau
kecil terluar selalu dijiwai dan diwamai kaidah-kaidah persatuan dan
kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

         Landasan visional merupakan dasar dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia,
dengan diilhami oleh cita-cita nasional dan lingkungannya sehingga
menghasilkan suatu cara pandang atau wawasan yang memberikan
corak pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak. Maka konsepsi
dasar wawasan nusantara mengartikan tanah air Indonesia beserta
isinya sebagai satu kesatuan wadah dan sarana perjuangan hidup
bangsa secara bulat dan utuh.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18