Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
7
dan nasional4. Dari pendefinisian pulau kecil terluar, maka ke-92
pulau kecil terluar di perbatasan yang menyebar di 17 provinsi ini,
dimana setiap pulau terluar memiliki kondisi khas masing-masing.
d. Ketahanan Pangan, adalah kondisi terpenuhinya pangan
bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang
cukup, baik jumlah rnaupun mutunya, aman, merata, dan
terjangkau5.
e. Kemandirian Bangsa, adalah suatu kesadaran dalam diri
bangsa untuk bisa mendisiplin, mengurus, mengelola bangsa
dengan cara dan tenaga sendiri, tidak tergantung pada bangsa lain,
mampu mengelola sendiri tanpa melupakan sebagai bangsa yang
merdeka6. Kemandirian bangsa di era globalisasi sekarang ini, harus
dimaknai sebagai suatu kemampuan yang dimiliki oleh kita mampu
mencukupi kebutuhan serta ikut berpartisipasi dalam kompetisi
global. Partisipasi dalam kompetisi global itu, tentu saja dalam
kondisi interdependensi atau saling berketergantungan dengan
bangsa lain, namun sanggup memegang peran dominan7.
h, Sumber daya alam. Adalah potensi yang terkandung dalam
bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat
didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.8
i. Pulau-pulau kecil9, adalah pulau yang memiliki luas daratan
dengan areal kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu
kilometer persegi) dan jumlah penduduk kurang atau sama dengan
20.000 orang.
4 PP No. 78 Tahun 2005 pasal 1 ayat (1) huruf b
5 www.deptan.ao.id. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 1996, Tentang
Pangan diakses Hari Rabu 18 Juli 2012, jam 09.19 WIB
6 httD://hminews.com/oDini/kemandirian-banasa-untuk-keseiahteraan-rakvatZ diakses Hari
Rabu 18 Juli 2012, jam 09.50 WIB
7 http://www.setnea.go.id/ Dadan Wildan, Staf Ahli Mensetneg Rl, Nasionalisme dan Jati
Diri Bangsa di Era Global, diakses Hari Rabu 18 Juli 2012, jam 10.10 WIB
8 Sumber: Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, 2005
9Perpres No 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar

