Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

8

          j. Pulau terluar di daerah perbatasan10, adalah pulau yang
           memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
           pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan
           nasional dan digunakan sebagai acuan penentuan batas negara.

           k. Pulau kecil terluar berpotensi11, adalah pulau kecil yang
          mempunyai potensi andalan yang dapat dikembangkan.
          Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar mengacu pada Rencana Tata
          Ruang Wilayah.

          l. Pulau kecil tertinggal12, adalah pulau kecil yang jauh dan
          terpisah dari pulau induknya.

          m. Kesejahteraan13 adalah kondisi terpenuhinya/tercukupinya
          kebutuhan dasar rakyat secara layak, menyangkut sandang,
          pangan, perumahan, pendidikan dan layanan kesehatan.

          n. Kepentingan nasional Indonesia adalah mewujudkan tetap
          tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta
          terjaminnya kelancaran dan keamanan pembangunan nasional yang
          berkelanjutan guna mewujudkan tujuan pembangunan dan tujuan
          nasional.

          o. Pengertian Advokasi. Dalam buku terbitan Insist Pers
          (2002) yang berjudul "Kisah-kisah advokasi di Indonesia" secara
         eksplisit membenarkan pengertian advokasi sebagai aksi-aksi
         sosial, politik dan kultural yang dilakukan secara sistematis,
         terencana dan dilakukan secara kolektif, melibatkan berbagai
         strategi termasuk lobby, kampanye, bangun koalisi, tekanan aksi
         massa serta penelitian yang ditujukan untuk mengubah kebijakan
         dalam rangka melindungi hak-hak rakyat dan menghindari bencana
         buatan manusia.

10lbid
“ ibid
“ ibid
“ ibid
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11