Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
j. Pulau terluar di daerah perbatasan10, adalah pulau yang
memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan
nasional dan digunakan sebagai acuan penentuan batas negara.
k. Pulau kecil terluar berpotensi11, adalah pulau kecil yang
mempunyai potensi andalan yang dapat dikembangkan.
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar mengacu pada Rencana Tata
Ruang Wilayah.
l. Pulau kecil tertinggal12, adalah pulau kecil yang jauh dan
terpisah dari pulau induknya.
m. Kesejahteraan13 adalah kondisi terpenuhinya/tercukupinya
kebutuhan dasar rakyat secara layak, menyangkut sandang,
pangan, perumahan, pendidikan dan layanan kesehatan.
n. Kepentingan nasional Indonesia adalah mewujudkan tetap
tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta
terjaminnya kelancaran dan keamanan pembangunan nasional yang
berkelanjutan guna mewujudkan tujuan pembangunan dan tujuan
nasional.
o. Pengertian Advokasi. Dalam buku terbitan Insist Pers
(2002) yang berjudul "Kisah-kisah advokasi di Indonesia" secara
eksplisit membenarkan pengertian advokasi sebagai aksi-aksi
sosial, politik dan kultural yang dilakukan secara sistematis,
terencana dan dilakukan secara kolektif, melibatkan berbagai
strategi termasuk lobby, kampanye, bangun koalisi, tekanan aksi
massa serta penelitian yang ditujukan untuk mengubah kebijakan
dalam rangka melindungi hak-hak rakyat dan menghindari bencana
buatan manusia.
10lbid
“ ibid
“ ibid
“ ibid

