Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
10
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil.
Pancasila telah ditetapkan sebagai Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan sila-sila sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD NRI 1945 Pancasila merupakan dasar, falsafah,
dan ideologi negara, yang berisi nilai-nilai moral dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila
narus diwujudkan dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak setiap
warga negara termasuk didalamnya berkaitan pembangunan di
pulau-pulau kecil terluar, pembangunan secara nasional dapat
dilaksanakan optimal, merata dan menyeluruh dengan tujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pancasila sebagai ideologi negara mencerminkan
seperangkat nilai terpadu dalam kehidupan politiknya bangsa
Indonesia, yaitu sebagai tata nilai dan dipergunakan sebagai acuan
di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ini
ditata secara sistematis menjadi satu kesatuan yang utuh. Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila merupakan kekuatan untuk
menyatukan persepsi semua komponen bangra dalam menghadapi
permasalahan pembangunan di pulau-pulau kecil terluar khususnya
yang berkaitan dengan ketersediaan pangan dalam rangka
kemandirian bangsa.
Penghayatan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara ditunjukkan dalam sila-sila
dalam Pancasila. Sila persatuan Indonesia, adalah persatuan
bangsa yang mendiami wilayah Indonesia dari Sabang sampai
Merauke, bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan
kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang berdaulat,
dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mewujudkan perdamaian
dunia yang abadi.
Disamping sebagai falsafah hidup, Pancasila juga diyakini
sebagai Ideologi Nasional, yang mendasari setiap aktivitas

