Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

26

kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang nyata

dan bertanggung jawab.

c. Undang-undang Rl         No. 33 Tahun 2004, tentang

Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Secara garis besar mengatur tentang pembagian hasil dana dari

pengelolaan Sumber Kekayaan Alam baik dari daerah provinsi

maupun kabupaten/kota.

d. Undang-undang Rl No. 27 Tahun 2007, tentang

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Undang-

Undang ini mengelola daerah pesisir dan pulau-pulau kecil secara

optimal, namun banyak masalah yang perlu dibenahi terlebih dahulu.

e. Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2005, tentang Pengelolaan

Pulau-pulau Kecil Terluar. Melaksanakan pembangunan melalui

pengelolaan Sumber Kekayaan Alam.

f. Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2007, tentang

Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Memanfaatkan SKA yang

berada di pulau-pulau kecil terluar dengan harapan dapat

meningkatkan kesejahteraan masyarakat pulau-pulau kecil terluar.

13. Implikasi Pembangunan Pulau-pulau Kecil Terluar terhadap
Ketahanan Pangan dan Implikasi Ketahanan Pangan terhadap
Kemandirian Bangsa.

         Pulau-pulau kecil terluar wilayah perbatasan memiliki potensi sangat
besar dalam menunjang pembangunan nasional. Penentuan kebijakan
pengelolaan merupakan hal yang sangat penting, karena keberadaan
(eksistensi) sumberdaya alam di wilayah pulau-pulau kecil terluar sangat
strategis. Yang apabila dimanfaatkan akan dapat meningkatkan
kesejahteraan, yang salah satu bentuk kesejahteraannya adalah
terpenuhinya kebutuhan pangan bagi penduduk pulau tersebut. Oleh
karenanya konsep kebijakan pembangunan pulau-pulau kecil terluar di
Indonesia harus direncanakan dan dilaksanakan secara terpadu untuk
pembangunan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17