Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
maupun tujuan, fungsi dan kedudukannya, disesuaikan dengan
kepentingan yang ingin dicapai. Dalam konteks pengelolaan kawasan
konservasi perairan, penerapan Wawasan Nusantara yaitu sebagai
ajaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk menyikapi realita kehidupan bangsa Indonesia. Dengan
memahami dan menghayati ajaran tersebut, diharapkan akan
bertumbuh sikap integratif, inklusif, dan akomodatif dalam diri bangsa
Indonesia. Berdasarkan sikap demikian, berbagai perbedaan akan
dapat diatasi dan dapat dimanfaatkan sebagai ruang pembelajaran
untuk mencapai pemahaman yang lebih baik tentang pihak lain demi
kepentingan bersama.
b. Kawasan Konservasi Perairan. Kawasan Konservasi Perairan
menurut IUCN (1994) adalah perairan pasang surut, dan wilayah
sekitarnya, termasuk flora dan fauna di dalamnya, dan penampakan
sejarah serta budaya, yang dilindungi secara hukum atau cara lain
yang efektif, untuk melindungi sebagian atau seluruh lingkungan di
sekitarnya. Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007,
Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang
dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan
pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara
berkelanjutan. KKP terdiri atas Taman Nasional Perairan, Taman
Wisata Perairan, Suaka Alam Perairan, dan Suaka Perikanan.
c. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
PWP3K adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan,
pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau
kecil antar sektor, antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara
ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan
manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
d. Masyarakat, adalah salah satu satuan sosial sistem sosial, atau
kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society, sedangkan
masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang berarti
ikut serta atau partisipasi, kata Arab masyarakat berarti saling bergaul
yang istilah ilmiahnya berinteraksi. Ada beberapa pengertian
masyarakat; (a) Menurut Selo Sumarjan (1974), masyarakat adalah
orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan;