Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

         Hubungan Filosofis ini pada hakekatnya bersumber pada nilai
    fundamental dan universal Pancasila yaitu nilai ketuhanan,
    kemanusiaan dan persatuan dimana manusia sebagai makhluk
    individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial pada umumnya tidak
    dapat hidup sendiri. Sebagai makhluk sosial, manusia saling
    bergantung satu dengan yang lain, langsung maupun tidak langsung,
    termasuk ketergantungannya dan alam tempat mereka hidup.
    Mengingat pengelolaan kawasan konservasi perairan belum dipahami
    tujuan dan sasarannya dan belum disadari manfaatnya bagi
    ketahanan nasional oleh seluruh pelaku pembangunan, maka
    sosialisasinya harus melalui implementasi Wawasan Nusantara yang
    pada dasarnya berlandaskan ideologi Pancasila.

b. UUD NRI 1945 Sebagai Landasan Konstitusional. Implementasi
    Wawasan Nusantara terhadap pengelolaan kawasan konservasi
    perairan selain berlandaskan Pancasila, juga mengacu pada
    konstitusi yaitu UUD NRI 1945 khususnya pada alinea keempat, yaitu
    ”... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
    Indonesia ...” karena sasarannya adalah untuk membangun
    masyarakat pesisir yang selama ini kurang berpartisipasi dan
    berperan aktif dalam menyikapi kebijakan politik pemerintah sebagai
    akibat dari kurangnya mendapat perhatian dan pelayanan yang sama
    dengan masyarakat Indonesia lainnya.
         Kemudian, Implementasi Wawasan Nusantara terhadap
    pengelolaan kawasan konservasi perairan juga dilandasi Pasal 25 A
    bahwa : “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
    kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas
    dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Dari ketentuan
    tersebut mengisyaratkan bagaimana cara mengelola dan
    memperlakukan Negara Kepulauan yang bercirikan nusantara. Pasal
    tersebut merupakan landasan yuridis untuk revitalisasi Wawasan
     Nusantara. Pada UUD 1945 sebelum amandemen, masalah wilayah
     negara Indonesia tidak dicantumkan. Jadi Pasal 25A ini mempunyai
    arti dan makna politis serta strategis sebagai unsur pemersatu bangsa
    di era kekinian. Selain itu, mengingat angka kemiskinan di negeri yang
     kaya akan potensi perairan ini lebih diwarnai oleh kehidupan sosial
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17