Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
13
negara. Bagi para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan
yang terkait dalam rangka meningkatkan kesadaran menjaga
kestabilitasan politik di masyarakat, diperlukan kerja sama serta
koordinasi yang baik antara aparatur negara dengan masyarakat yang
taat hukum dan berpotensi baik kuantitas maupun kualitasnya untuk
mendukung pencegahan serta penanggulangan anarkisme dan
radikalisme di masyarakat guna mewujudkan kokohnya ketahanan
nasional.
b. UUD NRI 1945 sebagai Landasan Konstitusional
UUD NRI 1945 adalah konstitusi dasar yang menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam konteks meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
menciptakan stabilitas nasional, beberapa ketentuan dalam UUD NRI
1945 yang relevan antara lain sebagai berikut:
1) Pasal 27 UUD NRI 1945, yang menyebutkan bahwa segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.16 Ketentuan ini
menjelaskan bahwa seluruh masyarakat mempunyai kedudukan
yang sama di dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban untuk meningkatkan semangat
juang dan kesadaran yang tinggi dalam hal mencegah
pelanggaran dan penanggulangan anarkisme serta radikalisme
sehingga ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat
diredam.
2) Pasal 28J UUD NRI 1945 Amandemen ayat 1 yang
menyebutkan, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dan ayat 2 menyebutkan bahwa dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-
16Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945