Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

13

          negara. Bagi para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan
          yang terkait dalam rangka meningkatkan kesadaran menjaga
          kestabilitasan politik di masyarakat, diperlukan kerja sama serta
          koordinasi yang baik antara aparatur negara dengan masyarakat yang
          taat hukum dan berpotensi baik kuantitas maupun kualitasnya untuk
          mendukung pencegahan serta penanggulangan anarkisme dan
          radikalisme di masyarakat guna mewujudkan kokohnya ketahanan
          nasional.

          b. UUD NRI 1945 sebagai Landasan Konstitusional
               UUD NRI 1945 adalah konstitusi dasar yang menjadi pedoman

          pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
          Dalam konteks meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
          menciptakan stabilitas nasional, beberapa ketentuan dalam UUD NRI
          1945 yang relevan antara lain sebagai berikut:

               1) Pasal 27 UUD NRI 1945, yang menyebutkan bahwa segala
               warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
               pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan
               pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.16 Ketentuan ini
               menjelaskan bahwa seluruh masyarakat mempunyai kedudukan
               yang sama di dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat
               mempunyai hak dan kewajiban untuk meningkatkan semangat
              juang dan kesadaran yang tinggi dalam hal mencegah
               pelanggaran dan penanggulangan anarkisme serta radikalisme
              sehingga ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat
              diredam.
              2) Pasal 28J UUD NRI 1945 Amandemen ayat 1 yang
              menyebutkan, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
              orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
              bernegara dan ayat 2 menyebutkan bahwa dalam menjalankan
              hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
              pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-

16Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
   10   11   12   13   14   15   16   17