Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
14
mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.17
Ketentuan ini menjelaskan bahwa dalam kehidupan
bermasyarakat dijamin kebebasan hak dan kewajibannya,
sehingga stabilitas politik sebagai awal dari terwujudnya Tannas
yang tangguh dapat terwujud. Dengan pengoptimalisasian Padnas
diharapkan tindakan anarkhis dan radikalisme tidak akan muncul
karena masyarakat merasa nyaman dan terlindungi.
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional
Bangsa Indonesia dengan kemajemukan yang ada, kaya akan
berbagai macam potensi yang akan dapat memajukannya sebagai
negara yang dipandang didunia, oleh karena itu kemajemukan
tersebut tidak boleh dihilangkan, melainkan harus dioptimalkan
dengan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah didukung
dengan strategi yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada
pada saat ini. Dengan demikian, perlu disadari bahwa kemajemukan
tersebut dapat mengakibatkan disintegrasi dan menjadi celah
munculnya perilaku anarkis serta timbulnya radikalisme dilingkungan
masyarakat baik dalam skala kelompok besar maupun kecil.
Dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat yang
sesuai dengan tujuan nasional perlu diambil langkah dan kebijakan
yang bersifat antisipatif dan konsultatif. Langkah kebijakan tersebut
dilakukan untuk menanggulangi ancaman dan gangguan seperti
tindakan anarkhis dan radikalisme dari lingkungan yang serba
berubah dan majemuk.
Upaya untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia, dipandang perlu untuk memahami dan menanamkan
wawasan kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia yaitu wawasan
nusantara, yang merupakan cara pandang dan sikap bangsa
17ibid