Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

12

mereka. Rasa ketidakpuasan ini diwujudkan melalui perlawanan dari
kelompok-kelompok masyarakat tertentu yang terkadang memilih cara-cara
radikal dan anarkhis. Cara-cara melalui kekerasan ini tentunya bertentangan
dengan paradigma nasional dengan konsensus nasional yang telah
disepakati sejak awal pembentukan bangsa dan negara ini meliputi.
Pancasila, UUD NRI 1945, Wasnus dan Tannas yang merupakan paradigma
nasional. Secara substatif, paradigma nasional ini memberi penekanan akan
arti penting kesatuan dan persatuan Indonesia untuk menuju masyarakat
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur, seperti yang
diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945 ayat 2. Berdasarkan
pemahaman diatas, maka landasan pemikiran dalam menyusun tulisan
berkaitan dengan optimalisasi Padnas terhadap anarkhisme dan radikalisme
ini, diperkuat dengan khasanah berbagai aturan perundangan terkait,
beberapa teori serta tinjauan pustaka.

7. Paradigma Nasional
         a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil
              Pancasila merupakan landasan idiil dari sistem kehidupan
         bermasyarakat bangsa Indonesia. Sebagai jiwa bangsa, kepribadian,
         pandangan hidup, falsafah, pemersatu bangsa dan dasar negara
         semuanya telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
         Sebagai jiwa bangsa, Pancasila melekat erat pada kehidupan bangsa
         Indonesia, segala aktivitas warga negara disemangati oleh Pancasila.
        Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila merupakan ciri khas yang
        membedakan antara bangsa lain dengan bangsa Indonesia yang
        tercermin pada sikap mental, tingkah laku dan amal perbuatan.
        Sebagai pandangan hidup, Pancasila digunakan sebagai pedoman,
        pegangan, dan penuntun dalam menemukan kebenaran yang
        sedalam-dalamnya, serta mengatur sikap serta tingkah laku warga
        negara Indonesia dalam tata cara berkehidupan bermasyarakat.
        Sebagai pemersatu bangsa, Pancasila dalam sila ketiga, menekankan
        untuk selalu menjunjung tinggi persatuan bangsa dan sebagai
        pedoman dalam mengatur pemerintahan serta penyelenggaraan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17