Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

101

      melalui otorisasi kewenangan melekat oleh pemerintah dengan pelibatan
      seluruh komponen masyarakat bangsa. Oleh karena itu, aparat
      pemerintah harus memahami dan mengiplementasikan UU No 7 tahun
      2012 tentang penanganan konflik sosial secara serius yang didalamnya
      mengandung konsepsi tugas utama mencegah, menyelesaikan,
      mengelola, serta tindakan resolusi dan transformasi pasca konflik
      kekerasan anarkis.
c) Pejabat pemerintah terkait dan elit politik harus turun kelapangan dan
      tidak memberikan komentar atau pendapat yang belum jelas
      permasalahannya kepada masyarakat, statemen terhadap suatu kasus
      anarkisme dan radikalisme yang mengarah pada memperkeruh atau
      meningkatnya serta meluasnya konflik masyarakat. Optimalisasi
      kewaspadaan nasional dalam pelaksanaannya bisa membawa dampak
      terhadap perbaikan sistem manajemen pengelolaan kegiatan. Perbaikan
      tersebut bersumber pada aspek sistem ketatalaksanaan dan pelibatan
      sumber daya infrastruktur maupun infrastrukturnya. Oleh karena itu perlu
      adanya peningkatan kesadaran, kematangan proses tindak, kompetensi
     serta kemitraan yang baik. Dukungan masyarakat sebagai kekuatan
      penunjang mampu untuk turut berperan aktif dalam upaya optimalisasi
      kewaspadaan nasional terhadap bahaya dan dampak radikalisme dan
     tindak kekerasan anarkis melalui peran dan tanggung jawab sesuai yang
     diarahkan dan ditetapkan oleh pemerintah.
d) Pemerintah dan elit politik melakukan pembaharuan sistem pendidikan
     nasional dan pendidikan politik yang mengutamakan penanaman
     wawasan kebangsaan, nilai cinta tanah air, cinta damai, persatuan
     kesatuan, menumbuhkembangkan semangat nasionalisme berbasis nilai
     luhur Pancasila. Sehingga terwujudnya formulasi dalam mengoptimalkan
     langkah-langkah kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya anarkisme
     dan gerakan radikalisme guna mewujudkan stabilitas politik dan pada
     akhirnya dapat mewujudkan ketahanan nasional yang tangguh.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16