Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
101
melalui otorisasi kewenangan melekat oleh pemerintah dengan pelibatan
seluruh komponen masyarakat bangsa. Oleh karena itu, aparat
pemerintah harus memahami dan mengiplementasikan UU No 7 tahun
2012 tentang penanganan konflik sosial secara serius yang didalamnya
mengandung konsepsi tugas utama mencegah, menyelesaikan,
mengelola, serta tindakan resolusi dan transformasi pasca konflik
kekerasan anarkis.
c) Pejabat pemerintah terkait dan elit politik harus turun kelapangan dan
tidak memberikan komentar atau pendapat yang belum jelas
permasalahannya kepada masyarakat, statemen terhadap suatu kasus
anarkisme dan radikalisme yang mengarah pada memperkeruh atau
meningkatnya serta meluasnya konflik masyarakat. Optimalisasi
kewaspadaan nasional dalam pelaksanaannya bisa membawa dampak
terhadap perbaikan sistem manajemen pengelolaan kegiatan. Perbaikan
tersebut bersumber pada aspek sistem ketatalaksanaan dan pelibatan
sumber daya infrastruktur maupun infrastrukturnya. Oleh karena itu perlu
adanya peningkatan kesadaran, kematangan proses tindak, kompetensi
serta kemitraan yang baik. Dukungan masyarakat sebagai kekuatan
penunjang mampu untuk turut berperan aktif dalam upaya optimalisasi
kewaspadaan nasional terhadap bahaya dan dampak radikalisme dan
tindak kekerasan anarkis melalui peran dan tanggung jawab sesuai yang
diarahkan dan ditetapkan oleh pemerintah.
d) Pemerintah dan elit politik melakukan pembaharuan sistem pendidikan
nasional dan pendidikan politik yang mengutamakan penanaman
wawasan kebangsaan, nilai cinta tanah air, cinta damai, persatuan
kesatuan, menumbuhkembangkan semangat nasionalisme berbasis nilai
luhur Pancasila. Sehingga terwujudnya formulasi dalam mengoptimalkan
langkah-langkah kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya anarkisme
dan gerakan radikalisme guna mewujudkan stabilitas politik dan pada
akhirnya dapat mewujudkan ketahanan nasional yang tangguh.