Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
99
kaitannya dengan masalah anarkisme dan radikalisme yang terkait
langsung dengan stabilitas politik.
f. Belum optimalnya peran pemerintah dalam menangani anarkisme dan
radikalisme menyebabkan tidak stabilitas kondisi politik ditanah air.
Ketidakstabilan politik sangat berdampak pada sistim demokratisasi dan
kedewasaan berpolitik. Peran pemerintah dan sumberdaya aparatur yang
menyertainya, keterlibatan dan keikutsertaan komponen masyarakat
terhadap program kewaspadaan nasional sangatlah diperlukan. Dalam
rangka mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengantisipasi dan
penanganan tindakan anarkis dan radikalisme, pemerintah dipandang
perlu menciptakan hubungan simetris-imbal balik dengan adanya jalinan
antar instansi, antar kelembagaan, badan, institusi maupun organisasi
kemasyarakatan yang diperlukan dalam rangka mengoptimalkan seluruh
sumberdaya yang ada. Sehingga tercipta suatu kondisi kebersamaan
sinergitas dalam rangka mewaspadai setiap gejala dan gejolak dari
aktifitas yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
g. Semua kondisi semakin mantap jika didukung oleh kekuatan penegakan
hukum. Aktualisasi penegakan hukum yang dinamis dan berorientasi
pada azas keadilan bisa dilaksanakan melalui proses hukum untuk
bertindak sebagai panglima pelindung kebenaran. Meskipun penegakkan
hukum terhadap kasus anarkisme dan radikalisme saat ini belum optimal,
namun dengan memerankan revitalisasi fungsi, tugas dan tanggung
jawab masing-masing penegak hukum, diharapkan dapat mendorong
peningkatan serta optimalisasi kewaspadaan nasional. Penegakan
hukum yang dinamis mampu diwujudkan melalui komitmen penegakan
hukum yang tegas, tepat sasaran, berkeadilan, memberikan kepastian,
yang mampu menjawab serta menjamin iklim stabilitas politik yang
tenteram dinamis. Dengan demikian, penegakan hukum merupakan
pendukung dan pendorong yang diharapkan dapat mewujudkan kondisi
optimalisasi kewaspadaan nasional yang selaras dan searah dengan
tujuan pembangunan nasional.