Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
94
Indonesia, juga dapat memberikan dampak negatif terhadap
rusaknya keselarasan, keseimbangan dan daya dukung lingkungan
hidup akibat eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam yang
berlebihan, pola/gaya hidup masyarakat yang konsumtif dan boros
energi, ekses industrialisasi, mobilitas transportasi, properti dan
la in n y a .
h Indonesia sebagai salah satu Negara yang memiliki luas
hutan sekitar 133 133,57 juta hektar dari seluruh area lahan di
Indonesia 187,9 juta hektar, tidak luput dari ancaman pemanasan
global akibat pola penyelenggaraan pembangunan yang belum
m em perhatikan keselarasan, keseimbangan dan daya lingkungan
tersebut
i Kesiapan bangsa Indonesia dalam mendeteksi,
m engidentifikasi dan mengantisipasi (kewaspadaan nasional) secara
dini dam pak ancaman pemanasan global telah diatur dalam pasal
28 H dan pasal 33 UUD NRI 1945 yang dituangkan dan dijabarkan
kedalam berbagai bentuk peraturan, perundang-undangan dan
kebijakan Pemerintah di tingkat pusat maupun daerah seperti
RPJMN 2010-2014 yang mengedepankan pengelolaan lingkungan
hidup dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, UU No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Perpres No 61 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Nasional
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, PP No. 27 Tahun 2012 Tentang
Izin Lingkungan sebagai pengganti PP 27 Tahun 1999 Tentang
Analisa M engenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)
j Kewaspadaan nasional terhadap pemanasan global dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional terutama di bidang
pangan saat ini dirasakan belum optimal, hal ini terlihat dari masih
m araknya aksi pembalakan liar, penambangan tanpa izin,
pem bakaran lahan bekas hutan maupun lahan perkebunan,
pem buangan lim bah/asap beracun yang dilakukan oleh industri,