Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

97

Kementerian Riset dan Teknologi serta Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi menerapkan kebijakan kodefikasi terhadap
seluruh produk hasil pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya
alam terutama yang berasal dari hutan, tambang sebagai syarat
utama untuk dapat diperdagangkan secara legal guna mengontrol,
mengawasi dan mengendalikan antara pemanfaatan dan
 keseimbangan lingkungan

b Kementerian Lingkungan hidup bersama Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan,
Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral,
Kementerian Pertanian, Kementerian Riset dan Teknologi
melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan sensus
lingkungan hidup dan potensi sumberdaya alam yang dikandung di
dalamnya guna menyelaraskan pembangunan nasional dengan
pengelolaan keseimbangan ekosistem lingkungan hidup

c Kementerian Keuangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat
meningkatkan anggaran pengadaan alat utama sistem pertahanan
Tentara Nasional Indonesia dan alat utama sistem Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
digunakan terhadap upaya peningkatan penegakan hukum terhadap
pelanggaran pengelolaan sumberdaya alam maupun terhadap
pelaku penyelundupan berbagai komoditas dari dalam maupun luar
negeri
   12   13   14   15   16   17   18