Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

96

pemanasan global dan belum efektifnya penegakan hukum terhadap
pelanggaran pengelolaan lingkungan dan sumberdaya alam.
Sebagai permasalahan yang ditemukan yang dapat berpengaruh
pada rapuhnya ketahanan pangan dan kemandirian bangsa sulit
terwujud

m Ada beberapa temuan peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh pemerintah yang sudah meratifikasi kepada konvensi
internasional m engenai antisipasi dampak pemanasan global,
namun belum seluruhnya dapat diaplikasikan secara optimal.

n Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap
pemanasan global guna mendorong ketahanan pangan dalam
rangka kemandirian bangsa, maka ditetapkan disusun konsepsinya
dengan menetapkan kebijakan berupa "Revitalisasi tata kelola
pemanfaatan sumberdaya alam dan perlindungan lingkungan hidup
terhadap Pemanasan Global Yang dijabarkan dalam pemilihan
beberapa strategi meliputi meningkatkan pengetahuan dan
pem aham an masyarakat terhadap dampak pemanasan global;
mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian pemerintah
terhadap pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
m ewujudkan peningkatan sinergitas kelembagaan dalam
mengantisipasi pemanasan global, serta menegakkan hukum yang
tegas dan menimbulkan efek jera terhadap pelanggaran pengelolaan
lingkungan dan sumberdaya alam serta berbagai upaya yang dapat
dilaksanakan sebagai penjabaran dari strategi yang telah ditetapkan.

29. Saran.

a Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kementerian

Perencana Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kehutanan,

Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian,

K e m e n te ria n  Perdagangan,  Kementerian  Perindustrian,
   11   12   13   14   15   16   17   18