Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
85
seluruh haknya apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan
oleh penyelenggara Negara.
2) Kementerian PPN/ Bappenas bersama Kementerian
Hukum dan HAM serta Gubernur, DPR/ DPRD dengan
melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
menginvetarisir dan mengevaluasi seluruh keputusan
pemberian izin investasi pada seluruh sektor khususnya
pemanfaatan sumberdaya alam dan tata kelola lingkungan
dengan mengedepankan asas transparansi dan akuntabel.
Apabila ditemukan penyimpangan maka izin tersebut harus
dicabut
3) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
bersama Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian
Keuangan memperluas reformasi birokrasi pada seluruh
Kementerian dan Lembaga Negara yang diharapkan dapat
mengefisiensikan birokrasi yang terlaksana secara transparan
dan akuntabel dalam sistem tata kelola sumberdaya alam dan
lingkungan hidup guna memudahkan pengawasan dan
pengendaliannya
4) Seluruh Kementerian dan Lembaga Negara
mendorong pengawas internal masing-masing untuk
meningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja
seluruh aparatur birokrat di lembaganya dengan menerapkan
reward dan punishmen.
5) Masing-masing Kementerian dan Lembaga Negara
mengintesifkan kegiatan evaluasi pelaksanaan kinerja
aparatur di Kementerian/Lembaganya.
6) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup
mengintensifkan audit terhadap kinerja penyelenggaraan