Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

85

  seluruh haknya apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan
  oleh penyelenggara Negara.

  2) Kementerian PPN/ Bappenas bersama Kementerian
  Hukum dan HAM serta Gubernur, DPR/ DPRD dengan
  melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  menginvetarisir dan mengevaluasi seluruh keputusan
  pemberian izin investasi pada seluruh sektor khususnya
  pemanfaatan sumberdaya alam dan tata kelola lingkungan
 dengan mengedepankan asas transparansi dan akuntabel.
 Apabila ditemukan penyimpangan maka izin tersebut harus
 dicabut

 3) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
 bersama Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian
 Keuangan memperluas reformasi birokrasi pada seluruh
 Kementerian dan Lembaga Negara yang diharapkan dapat
 mengefisiensikan birokrasi yang terlaksana secara transparan
 dan akuntabel dalam sistem tata kelola sumberdaya alam dan
 lingkungan hidup guna memudahkan pengawasan dan
 pengendaliannya

 4) Seluruh Kementerian dan Lembaga Negara
 mendorong pengawas internal masing-masing untuk
 meningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja
 seluruh aparatur birokrat di lembaganya dengan menerapkan
reward dan punishmen.

5) Masing-masing Kementerian dan Lembaga Negara
mengintesifkan kegiatan evaluasi pelaksanaan kinerja
aparatur di Kementerian/Lembaganya.

6) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup
mengintensifkan audit terhadap kinerja penyelenggaraan
   1   2   3   4   5   6   7   8