Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
89
c) Menerapkan kodefikasi/ sertifikasi terhadap
seluruh produk yang berasal dari hasil eksploitasi alam
seperti kayu, kertas dan lainnya. Maupun kodefikasi
terhadap seluruh produk industri yang harus ramah
lingkungan
d) Menerapkan sanksi/ embargo terhadap Negara-
negara yang m elakukan perusakan lingkungan.
8) Presiden mengalihkan wilayah food estate (salah satu
program Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi
Indonesia/ MP3EI) yang semula di Provinsi Papua ke daerah-
daerah yang memiliki lahan kritis bekas lahan hutan dalam
rangka pemerataan pembangunan dan penyelamatan
lingkungan
d. Upaya S tra te gi-4 : Menegakkan hukum yang tegas dan
menimbulkan efek jera terhadap pelanggaran pengelolaan
lingkungan dan sumberdaya alam.
1) Polri, Kejaksaan, Kehakiman mendorong DPR
Kementerian PPN/ Bappenas bersama Kementerian Hukum
dan HAM serta Gubernur, DPR/ DPRD menginventarisir,
mengevaluasi dan merevisi seluruh produk peraturan
perundang-undangan dan kebijakan di tingkat pusat guna
mensikronkan seluruh produk hukum tersebut sebagai upaya
meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap pemanasan
global dalam penyelenggaraan pembangunan nasional di
bidang pangan guna mendorong ketahanan pangan dalam
rangka kemandirian bangsa.
2) Polri, Kejaksaan dan Kehakiman melaksanakan
seluruh aturan peraturan perundang-undangan secara tegas
tanpa tebang pilih khususnya terhadap pelaku pelanggaran