Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

89

                     c) Menerapkan kodefikasi/ sertifikasi terhadap
                     seluruh produk yang berasal dari hasil eksploitasi alam
                     seperti kayu, kertas dan lainnya. Maupun kodefikasi
                     terhadap seluruh produk industri yang harus ramah
                     lingkungan

                     d) Menerapkan sanksi/ embargo terhadap Negara-
                     negara yang m elakukan perusakan lingkungan.

          8) Presiden mengalihkan wilayah food estate (salah satu
          program Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi
          Indonesia/ MP3EI) yang semula di Provinsi Papua ke daerah-
          daerah yang memiliki lahan kritis bekas lahan hutan dalam
          rangka pemerataan pembangunan dan penyelamatan
          lingkungan

d. Upaya S tra te gi-4 : Menegakkan hukum yang tegas dan

menimbulkan efek jera terhadap pelanggaran pengelolaan
lingkungan dan sumberdaya alam.

          1) Polri, Kejaksaan, Kehakiman mendorong DPR
          Kementerian PPN/ Bappenas bersama Kementerian Hukum
         dan HAM serta Gubernur, DPR/ DPRD menginventarisir,
         mengevaluasi dan merevisi seluruh produk peraturan
         perundang-undangan dan kebijakan di tingkat pusat guna
         mensikronkan seluruh produk hukum tersebut sebagai upaya
         meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap pemanasan
         global dalam penyelenggaraan pembangunan nasional di
         bidang pangan guna mendorong ketahanan pangan dalam
         rangka kemandirian bangsa.

       2) Polri, Kejaksaan dan Kehakiman melaksanakan
       seluruh aturan peraturan perundang-undangan secara tegas
       tanpa tebang pilih khususnya terhadap pelaku pelanggaran
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12