Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

90

 dalam pengelolaan lingkungan dan sumberdaya alam yang
 disertai dengan pengawasan dan pengendalian secara
 internal institusi masing-masing maupun oleh Kementerian
 Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
 Negara, Badan Pemeriksa Keuangan dan KPK.

 3) Seluruh lembaga penegak supremasi hukum
 berkomitmen untuk menerapkan etika profesi masing-masing
 institusi penegak hukum dalam meningkatkan disiplin dan
 tanggung jawab aparatnya .

 4) Polri, Kejaksaan dan Kehakiman dalam menempatkan
 anggotanya pada suatu posisi tertentu harus didasari pada
 fakta integritas, kemampuan dan kompetensi terutama
 menguasai sistem hukum pada mata rantai ketahanan
 pangan.

 5) Polri, Kejaksaan dan Kehakiman mendorong Kemen
 PAN, BPK, BPKP secara bersama-sama melaksanakan
 evaluasi kinerja khususnya terkait pelaksanaan penegakan
 supremasi hukum pada pengelolaan sumberdaya alam dan
 lingkungan untuk mendukung mata rantai sistem ketahanan
pangan yang telah maupun yang sedang berlangsung sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan

6) Polri, Kejaksaan dan Kehakiman mendorong
Kementerian Hukum dan HAM bersama BPHN dan
Lemhannas RI merancang sistem sosialisasi peningkatan
sadar hukum terhadap seluruh komponen bangsa terutama
terkait tata kelola dan pemanfaatan sumberdaya alam dengan
tetap menjaga keseimbangan lingkungan hidup sebagai
upaya untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan
profesionalisme dalam rangka menumbuhkan kedisiplinan
dan tanggung jawab penyelenggara penegak supremasi
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13