Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
90
dalam pengelolaan lingkungan dan sumberdaya alam yang
disertai dengan pengawasan dan pengendalian secara
internal institusi masing-masing maupun oleh Kementerian
Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara, Badan Pemeriksa Keuangan dan KPK.
3) Seluruh lembaga penegak supremasi hukum
berkomitmen untuk menerapkan etika profesi masing-masing
institusi penegak hukum dalam meningkatkan disiplin dan
tanggung jawab aparatnya .
4) Polri, Kejaksaan dan Kehakiman dalam menempatkan
anggotanya pada suatu posisi tertentu harus didasari pada
fakta integritas, kemampuan dan kompetensi terutama
menguasai sistem hukum pada mata rantai ketahanan
pangan.
5) Polri, Kejaksaan dan Kehakiman mendorong Kemen
PAN, BPK, BPKP secara bersama-sama melaksanakan
evaluasi kinerja khususnya terkait pelaksanaan penegakan
supremasi hukum pada pengelolaan sumberdaya alam dan
lingkungan untuk mendukung mata rantai sistem ketahanan
pangan yang telah maupun yang sedang berlangsung sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan
6) Polri, Kejaksaan dan Kehakiman mendorong
Kementerian Hukum dan HAM bersama BPHN dan
Lemhannas RI merancang sistem sosialisasi peningkatan
sadar hukum terhadap seluruh komponen bangsa terutama
terkait tata kelola dan pemanfaatan sumberdaya alam dengan
tetap menjaga keseimbangan lingkungan hidup sebagai
upaya untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan
profesionalisme dalam rangka menumbuhkan kedisiplinan
dan tanggung jawab penyelenggara penegak supremasi