Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

82

                     5) Sosialisasi.
                              Metoda sosialisasi digunakan untuk menyebarluaskan

                    atau memasyarakatkan segala sesuatu yang perlu
                    disampaikan dan diketahui oleh masyarakat luas, baik yang
                    berisi tentang muatan informasi kebijakan pemerintah,
                    penerangan dan penyuluhan.

                    6) Stimulasi dan motivasi
                              Metoda ini digunakan untuk mendorong partisipasi

                    masyarakat dalam berbagai program pembangunan baik
                    pembangunan yang bersifat phisik maupun non-phisik

                    7) Penegakan hukum.
                              Metode ini digunakan sebagai langkah untuk

                    mencegah tindakan pelanggaran hukum, kegiatan ilegal dan
                    lainnya, segala sesuatu berjalan sesuai dengan yang telah
                    digariskan oleh peraturan perundang-undangan (agar tidak
                    terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum) dan
                    dilakukan penindakan secara tegas tanpa ’’tebang pilih" yang
                    dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran
                    hukum.

27. Upaya.

          Dalam rangka mengoperasionalkan kebijaksanaan dan strategi yang
diambil, maka disusun upaya-upaya yang diharapkan secara sistematis
dapat dilaksanakan. Upaya-upaya yang dilakukan pada dasarnya harus
tetap mengacu pada konsep strategi yang telah diuraikan di atas.
Pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan pelaku atau
subyek terhadap obyek pembahasan, melalui metode yang telah
ditetapkan, adapun upaya yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
   9   10   11   12   13   14   15   16   17