Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
82
5) Sosialisasi.
Metoda sosialisasi digunakan untuk menyebarluaskan
atau memasyarakatkan segala sesuatu yang perlu
disampaikan dan diketahui oleh masyarakat luas, baik yang
berisi tentang muatan informasi kebijakan pemerintah,
penerangan dan penyuluhan.
6) Stimulasi dan motivasi
Metoda ini digunakan untuk mendorong partisipasi
masyarakat dalam berbagai program pembangunan baik
pembangunan yang bersifat phisik maupun non-phisik
7) Penegakan hukum.
Metode ini digunakan sebagai langkah untuk
mencegah tindakan pelanggaran hukum, kegiatan ilegal dan
lainnya, segala sesuatu berjalan sesuai dengan yang telah
digariskan oleh peraturan perundang-undangan (agar tidak
terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum) dan
dilakukan penindakan secara tegas tanpa ’’tebang pilih" yang
dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran
hukum.
27. Upaya.
Dalam rangka mengoperasionalkan kebijaksanaan dan strategi yang
diambil, maka disusun upaya-upaya yang diharapkan secara sistematis
dapat dilaksanakan. Upaya-upaya yang dilakukan pada dasarnya harus
tetap mengacu pada konsep strategi yang telah diuraikan di atas.
Pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan pelaku atau
subyek terhadap obyek pembahasan, melalui metode yang telah
ditetapkan, adapun upaya yang dilaksanakan adalah sebagai berikut: